tirto.id - Rukun puasa ada dua yakni membaca niat dan menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkannya. Lantas, bagaimana dengan mandi junub? Apakah boleh puasa Ramadan tetapi belum mandi wajib sampai subuh dan apa hukumnya?
Puasa merupakan ibadah yang mewajibkan muslim menahan diri dari segala perkara yang membatalkannya seperti makan, minum, hingga berhubungan suami-istri. Batasan waktunya adalah mulai terbitnya fajar shadiq di waktu Subuh hingga terbenamnya matahari di waktu Magrib.
Ibadah wajib yang dilakukan sepanjang Ramadan ini tergolong sebagai salah satu dari lima rukun Islam. Hukumnya wajib bagi muslim yang telah mukalaf dan tidak memiliki uzur syar'i.
Rukun Islam, yang salah satunya memuat tentang Puasa Ramadan, terjelaskan dalam hadis riwayat Tirmidzi dan Muslim. Rasulullah bersabda:
"Dari Abu Abdurrahman, Abdullah bin Umar bin Al-Khottob radiallahuanhuma dia berkata: Saya mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda : Islam dibangun diatas lima perkara; Bersaksi bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah selain Allah dan bahwa Nabi Muhammad utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, melaksanakan haji dan puasa Ramadhan."(HR. Tirmidzi dan Muslim)
Kendati menjadi suatu kewajiban, seorang muslim boleh meninggalkannya apabila memiliki uzur syar’i. Namun, ia tetap harus menggantinya (mengqada) pada lain hari, dengan batas hingga sebelum Ramadan berikutnya.
Lantas, apakah sebelum puasa Ramadan harus mandi wajib (junub) terlebih dahulu?
Hukum Puasa tetapi Belum Mandi Wajib Sampai Subuh
Jumhur ulama sepakat bahwa suci dari hadas besar tidak termasuk dalam syarat sah menjalankan ibadah puasa Ramadan. Rasulullah saw. semasa hidup juga pernah menjalankan puasa padahal masih dalam keadaan junub. Sebagaimana riwayat Aisyah ra. dari Ummu Salamah berikut:
“Dari Aisyah ra. dan Ummu Salamah ra., Nabi Muhammad saw. pernah berpagi hari dalam kondisi junub karena jimak, kemudian beliau mandi, dan terus berpuasa,” (HR Muttafaq Alaih.)
Imam Muslim dalam riwayat dari Ummu Salamah ra. menyebutkan, “Rasulullah saw. tidak mengqadha.”
Dalam hadis tersebut, Ummu Salamah ra. mengatakan bahwa Rasulullah saw. tidak mengqada puasa terkait. Hal ini bermakna bahwa puasa yang dijalankan Nabi Muhammad saw. hukumnya sah. Bahasan yang sama juga diterangkan Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al Maliki dalam kitab Ibanatul Ahkam (1996) sebagai berikut:
“’Rasulullah saw. tidak mengqadha’ maksudnya adalah tidak mengqadha puasa hari tersebut pada bulan lainnya karena puasanya hari itu tetap sah tanpa cacat sedikitpun di dalamnya”
Kendati diperbolehkan, sebelum siang umat Islam sebaiknya telah melakukan junub apabila berhadas besar. Junub yang terlambat akan membuat salat subuh terbengkalai pula. Salat subuh adalah ibadah wajib yang sebaiknya dilakukan tepat waktu.
Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al Maliki masih dalam kitab yang sama menjelaskan bahwa kendati junub dapat ditunda, namun lebih utama menyegerakan sebelum waktu salat subuh tiba.
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Fadli Nasrudin