tirto.id - Membawa kambing pakai motor sudah menjadi hal biasa di Indonesia, terutama menjelang Hari Raya Idul Adha. Namun, bagaimana hukum membawa kambing dengan motor, baik menurut undang-undang maupun hukum Islam?
Idul Adha yang merupakan salah satu hari raya bagi umat Islam kerap dijuluki sebagai Hari Raya Kurban. Di momen inilah umat Islam yang mampu sangat dianjurkan untuk melakukan ibadah kurban dengan cara menyembelih sapi atau kambing sesuai ketentuan.
Di Indonesia, distribusi hewan kurban umumnya menggunakan mobil seperti truk atau pick up, tapi tak jarang pula orang-orang membawa kambing pakai motor dengan cara ditaruh di jok belakang.
Dibandingkan dengan mobil, mengangkut kambing dengan motor tentu lebih sulit dan berbahaya, baik bagi pengendara maupun bagi kambing itu sendiri. Lantas, adakah peraturan mengenai hal ini di undang-undang lalu lintas maupun hukum agama?
Hukum Membawa Kambing Pakai Motor Menurut UU Lalin dan Agama Islam

Membawa kambing dengan motor seolah sudah jadi pemandangan yang biasa menjelang Idul Adha. Di balik fenomena tersebut, ada aspek hukum yang perlu diperhatikan, baik dari sudut pandang peraturan lalu lintas maupun ajaran agama Islam.
Tindakan ini tidak hanya menyangkut keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya, tapi juga menyangkut perlakuan terhadap hewan. Lalu, bagaimana sebenarnya hukum membawa kambing pakai motor menurut Undang-Undang Lalu Lintas dan perspektif syariat Islam?
Menurut Hukum UU Lalin
Pada dasarnya, tidak ada undang-undang atau peraturan pemerintah yang secara eksplisit mengatur tentang pengangkutan hewan, termasuk kambing. Namun, ada peraturan tentang lalu lintas yang mengatur perihal pengangkutan barang dengan kendaraan bermotor.Pasal 137 dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan menyebutkan bahwa angkutan barang dengan kendaraan bermotor wajib menggunakan mobil barang.
Jadi, mengangkut barang (termasuk hewan kambing) menggunakan sepeda motor sebenarnya adalah pelanggaran hukum. Meski demikian, terdapat pengecualian apabila motor memenuhi persyaratan teknis yang memadai.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan. Di Pasal 10 dijelaskan bahwa angkutan barang dengan kendaraan bermotor dapat menggunakan mobil penumpang, mobil bus, atau sepeda motor, asalkan memenuhi persyaratan teknis.
Adapun persyaratan teknis untuk sepeda motor sebagai angkutan barang antara lain:
- Muatan memiliki lebar tidak melebihi stang kemudi.
- Tinggi muatan tidak melebihi 900 milimeter dari atas tempat duduk pengemudi.
- Barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa hukum membawa hewan dengan motor menurut peraturan yang berlaku adalah diperbolehkan selama memenuhi persyaratan teknis dan memperhatikan faktor keselamatan.
Jika pengangkutan kambing ternyata tidak bisa memenuhi persyaratan teknis, maka jangan memaksa menggunakan motor. Perlu diingat pula bahwa kambing tetap dapat bergerak walau diikat sehingga berpotensi mengganggu keseimbangan dan membahayakan keselamatan.
Oleh karena itu, mengangkut kambing sangat dianjurkan menggunakan mobil barang yang jauh lebih aman.

Menurut Hukum Agama Islam
Lalu, bagaimana hukum membawa kambing dengan motor dalam Islam? Agama Islam pun tidak secara gamblang mengatur masalah pengangkutan hewan dengan motor. Namun, Islam memiliki larangan tentang membahayakan keselamatan jiwa, baik diri sendiri maupun orang lain.Dalam konteks membawa kambing pakai motor, pengendara harus memastikan bahwa cara mengangkutnya sudah aman dan tidak membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Usahakan untuk mengikuti standar atau persyaratan teknis yang sudah diatur oleh hukum negara (PP Nomor 74 Tahun 2014). Selain itu, pastikan agar kambing tidak tersiksa selama perjalanan karena agama Islam pun mengajarkan untuk memperlakukan hewan dengan baik.
Kambing harus dipastikan sampai di tempat tujuan dengan selamat dan kondisi fisiknya tetap memenuhi persyaratan kurban. Adapun syarat fisik untuk kurban kambing adalah dalam kondisi sehat dan tidak cacat. Kondisi cacat yang membuat kambing tidak sah dijadikan kurban adalah:
- Buta sebelah atau buta total
- Kambing sakit parah
- Badan kambing sangat kurus sampai tidak punya sumsum tulang
- Kaki kambing pincang dan tidak bisa jalan
Selain itu, pengendara juga wajib menjaga kesehatan atau kondisi fisik kambing selama perjalanan. Tujuannya agar kambing tersebut tiba dengan selamat tanpa mengalami sakit atau cedera sehingga tetap sah sebagai hewan kurban.

Membawa kambing pakai motor memang sudah jadi kebiasaan masyarakat Indonesia menjelang Idul Adha. Namun, pengendara tidak boleh sembarangan mengangkut hewan tanpa memperhatikan keselamatan.
Membawa barang muatan yang cukup besar dan bisa bergerak seperti kambing berisiko mengganggu keseimbangan dan kestabilan motor. Jadi, meskipun tidak ada larangan jelas soal membawa kambing pakai motor, pengangkutan hewan kurban lebih dianjurkan menggunakan mobil barang.
Penulis: Erika Erilia
Editor: Erika Erilia & Yulaika Ramadhani
Masuk tirto.id




































