tirto.id - Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, mengaku telah memperkirakan tuntutan yang diterimanya dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 7 tahun penjara dan denda Rp600 juga subsider 6 bulan penjara.
Hal tersebut disampaikan oleh Hasto, usai mendengarkan tuntutan dari JPU terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019 dan perintangan penyidikan.
"Saya dituntut tujuh tahun, dan apa yang terjadi ini sudah saya perkirakan sejak awal," kata Hasto kepada wartawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
Dia merasa hal ini menjadi konsekuensi yang harus diterimanya, ketika mengambil sikap politik. Ia pun menganggap dirinya sebagai korban dari kriminalisasi.
"Ketika saya memilih suatu sikap politik untuk memperjuangkan nilai-nilai dan demokrasi, memperjuangkan hak kedaulatan rakyat, memperjuangkan pemilu yang jujur dan adil, serta memperjuangkan supremasi hukum agar hukum tidak digunakan sebagai alat kekuasaan sejak awal saya sudah memperhitungkan risiko-risiko terhadap kriminalisasi hukum oleh kekuasaan," ujarnya.
Hasto juga mengaku akan menjalani seluruh konsekuensi tersebut, dengan kepala tegak, dan meyakini bahwa apa yang dia lakukan merupakan perjuangan.
Dia juga meminta para kader, anggota, dan simpatisan PDIP, untuk tetap tenang atas tuntutan dari jaksa terhadapnya.
Diketahui, JPU menuntut Hasto dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Jaksa meyakini Hasto telah bersalah melakukan suap untuk meloloskan Harun Masiku sebagai Anggota DPR RI pada 2019 dan perintangan penyidikan atas kasus ini.
Hasto disebut telah terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan Harun Masiku; Advokat, Donny Tri Istiqomah; eks Kader PDIP, Saeful Bahri; mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan; dan mantan Anggota Bawaslu, Agustiani Tio, untuk meloloskan Harun Masiku pada Pileg 2019 melalui proses PAW.
Jaksa menyebut, Hal yang memberatkan bagi Hasto adalah tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, dan tidak mengakui perbuatannya.
Sedangkan, hal yang meringankan adalah bersikap sopan dalam persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.
Jaksa meyakini Hasto telah melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP. Serta, Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id
































