tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, sengaja menggunakan nomor luar negeri untuk menghindari pantauan penyidik KPK selama penanganan kasus buron Harun Masiku.
Hal tersebut disampaikan JPU KPK, Takdir Suhan, saat membacakan surat tuntutan untuk Hasto, terdakwa dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019 dan perintangan penyidikan.
"Terdakwa dengan sengaja menggunakan nomor luar negeri, sebagai tindakan antisipasi, terhadap perkara atas nama Harun Masiku yang masih berproses yaitu adanya pemeriksaan saksi dan penggeledahan dengan maksud untuk menyamarkan jejak komunikasi, dan menghindari pantauan penyidik KPK, yang menangani perkara Harun Masiku," kata Jaksa Takdir, dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
Jaksa Takdir menyatakan hal itu berdasar alat bukti berupa komunikasi antara Hasto dan Kusnadi selaku ajudannya. "Seperti nama Gara Bhaskara yang digunakan Kusnadi untuk nomor 447455782005. Sedangkan terdakwa menggunakan nama Sri Rejeki Hastomo untuk nomor 447401374259 dan nama Sri Rejeki 3.0 untuk nomor 4474747947808," ujar Jaksa.
Jaksa Takdir menyatakan penggunaan nomor luar negeri yang dilakukan Hasto dilakukan untuk memutus rantai komunikasi dengan Harun agar tidak bisa dideteksi penyidik KPK.
"Hal ini sengaja dilakukan terdakwa dengan maksud untuk memutus rantai komunikasi antara terdakwa dengan Harun Masiku, yang seolah-olah tidak ada komunikasi langsung antara terdakwa sebagai pemberi perintah dengan Harun Masiku," tutur Jaksa Takdir.
Di sisi lain, Jaksa Takdir meminta Majelis Hakim agar mengesampingkan keterangan dari Kusnadi dan Satpam PDIP, Nurhasan. Sebab, lanjut Takdir, Kusnadi dan Nurhasan tidak dapat memberikan kesaksian yang sebenarnya lantaran terdapat hubungan pekerjaan antara mereka dengan Hasto di PDIP.
"Maka dapat disimpulkan terdapat alasan tertentu, yang menyebabkan saksi Kusnadi dan Nurhasan, memberikan keterangan yang tidak sebenarnya, yakni adanya ketidakbebasan saksi dalam memberikan keterangan, karena berstatus sebagai ajudan dan pegawai pada kantor DPP PDIP atau di rumah aspirasi, di mana terdakwa sebagai atasannya. Dengan demikian, keterangan saksi Kusnadi dan Nurhasan haruslah dikesampingkan," pungkas Jaksa Takdir.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































