tirto.id - Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, mengaku pernah diminta untuk mengundurkan diri dari jabatannya dan tidak memecat Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dari PDIP.
Awalnya, Kuasa Hukum Hasto, Maqdir Ismail, menanyakan kepada Hasto soal pernah diminta untuk mundur dari jabatannya. Ia mengaku pernah membaca sebuah pernyataan di media pada 13 Desember 2024, atau sebelum Hasto ditetapkan sebagai tersangka, bahwa ada pihak yang meminta Hasto mundur dari kedudukannya sebagai Sekjen.
"Dan kemudian yang kedua, untuk meminta saudara menyampaikan kepada saudara agar supaya presiden ketika itu Joko Widodo tidak dihentikan dari jabatannya sebagai anggota partai?" tanya Maqdir kepada Hasto saat diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019 dan perintangan penyidikan dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta, Kamis (26/6/2025).
"Betul, itu bahkan ada lewat beberapa orang informasi ini," jawab Hasto.
Kemudian, Hasto mengatakan bahwa permintaan tersebut disampaikan oleh orang tak diketahui. Ia pun menyebut, upaya memaksa mundur dan pembatalan pemecatan Jokowi juga diketahui oleh politikus PDIP, Deddy Sitorus, dan Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy. Hasto pun mengeklaim bahwa dirinya akan dipenjara apabila tidak memenuhi keinginan tersebut.
"(Diancam) ditersangkakan dan masuk penjara," pungkasnya.
Diketahui, Dalam kasus ini, Hasto diduga membantu buron Harun Masiku yang pada Pileg 2019 menjadi Caleg di Dapil 1 Sumatera Selatan untuk menjadi legislator dalam Pileg 2019-2024 lalu dengan menempatkan Harun di kursi milik Nazaruddin Kiemas, caleg memperoleh suara terbesar namun meninggal dunia. Padahal, caleg yang seharusnya menggantikan adalah Riezky Aprilia yang memiliki suara terbesar kedua setelah Nazarudin.
Namun, Harun melakukan aksi suap dengan memberikan sejumlah uang kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Sebagian uang suap diduga bersumber dari Hasto.
Selain itu, dalam dakwaan Jaksa, Hasto juga diduga telah melakukan perintangan penyidikan dengan memerintahkan Harun Masiku untuk kabur saat hendak ditangkap oleh KPK pada 2020 lalu.
Bukan hanya itu, Hasto juga didakwa memerintahkan kepada Stafnya, Kusnadi untuk menghilangkan alat bukti saat Hasto hendak diperiksa oleh KPK.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id































