Menuju konten utama

Hasto Akui Harun Masiku Ucap Terima Kasih Padanya, Mega & Puan

Hasto juga membenarkan bahwa dia tetap mengupayakan agar Harun Masiku bisa menggeser Riezky untuk menggantikan Nazaruddin Kiemas.

Hasto Akui Harun Masiku Ucap Terima Kasih Padanya, Mega & Puan
Suasana persidangan saat mendengarkan keterangan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai terdakwa di sidang korupsi PAW DPR RI 2019-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/6/2025). Tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, membenarkan, adanya ucapan terima kasih dari Harun Masiku untuk dirinya, Ketua DPR RI, Puan Maharani, dan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. Hasto mengaku, ucapan terima kasih tersebut terkait dengan terbitnya fatwa Mahkamah Agung (MA) soal pelimpahan suara caleg pada Pileg 2019, yang meninggal dunia.

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budhi Sarumpaet, mencecar Hasto soal pesan melalui aplikasi WhatsApp yang dikirimkan oleh Harun Masiku terkait fatwa MA yang telah terbit.

"Apakah saudara terdakwa ingat di tanggal 4 Desember 2019, Harun Masiku ada mengirim WA kepada saudara, menyampaikan bahwa 'Pak Sekjen, salinan putusan dan asli fatwa MA dititip Harun Masiku di Kusnadi'. Jadi Harun Masiku memberitahukan kepada saudara, bahwa salinan putusan MA yang asli dan fatwa itu dititip ke Kusnadi dan percakapan Harun Masiku dengan saudara ini diteruskan kepada Saeful bahri waktu itu?" kata Jaksa saat memeriksa Hasto sebagai terdakwa dalam sidang kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019 dan perintangan penyidikan dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta, Kamis (26/6/2025).

"Tanggal berapa itu?" jawab Hasto bertanya kembali.

Kemudian, Jaksa mengatakan bahwa pesan tersebut dikirimkan pada 4 Desember 2019 dan berisi ucapan terima kasih dari Harun untuknya, Puan, dan Megawati, atas fatwa yang telah diterbitkan oleh MA.

"Ini tanggal 4 Desember 2019 'Pak Sekjen, salinan putusan MA dan asli fatwa MA, saya titip di Mas Kusnadi. Terima kasih banyak kepada bapak Sekjen dan ibu Ketua Umum Ibu Megawati Soekarnoputri, Ibu Puan, dan seterusnya, atas perhatian dan bantuannya kepada saya. Budi baiknya semua tak terlupakan sepanjang masa selama hajat dikandung badan' Benar?" cecar Jaksa.

"lya betul, ini kalau ke nomor saya berarti ini betul," jawab Hasto.

Kemudian, Jaksa menanyakan alasan mengapa Harun Masiku mengirimkan salinan fatwa MA kepada Hasto pada 4 Desember 2019. Padahal, Riezky Aprilia, caleg dengan suara tertinggi setelah Nazaruddin Kiemas, yang meninggal dunia, telah dilantik pada 1 Oktober 2019 sebagai Anggota DPR RI.

"Kenapa tiba-tina Harun Masiku itu mengirim WA kepada saudara menyerahkan salinan putusan MA yang asli dan fatwa Mahkamah Agung pada waktu itu?" tanya Jaksa.

Kemudian, Hasto menjelaskan bahwa fatwa MA terbit pada 23 September 2019. Namun, karena dinamika politik nasional dan jabatannya sebagai Sekjen PDIP mengharuskannya untuk fokus pada penerangan Pilpres.

"Tentu saja saat itu mengingat dinamika politik nasional dan tugas saya sebagai sekretaris tim pemenangan Pilpres, itu tekanan politik sangat tinggi sehingga saya tidak menjalankan fatwa MA tersebut," ujar Hasto.

"Kalau fatwa MA itu langsung dijalankan pada tanggal itu mungkin tidak ada persoalan. Nah, karena saya konsentrasi terhadap pilpres, karena pelantikan tanggal 23 Oktober, banyak demo-demo yang terjadi saat itu termasuk di Bawaslu, maka konsentrasi saya di sana sehingga saudara Harun Masiku memberikan WA tersebut karena saya meminta kepada saudara Donny untuk menyiapkan kronologis. Jadi kronologis berkaitan dengan pelaksanaan fatwa MA," tutur Hasto.

Hasto juga membenarkan bahwa dia tetap mengupayakan agar Harun Masiku bisa menggeser Riezky untuk menggantikan Nazaruddin Kiemas. Katanya, fatwa MA yang digunakan untuk meloloskan Harun Masiku memiliki kedudukan hukum yang kuat karena diterbitkan sebelum Riezky dilantik. Bahkan, kata Hasto, judicial review menjadi dasar penerbitan fatwa MA tersebut juga telah di terima pada Juli 2019.

"lya betul, karena keputusan fatwa itu kan bulan Juli, sebelum pelantikan. Karena keputusan fatwa MA itu pada bulan Juli dan kemudian fatwa MA itu keluar sebelum pelantikan, sehingga posisi kedudukan hukumnya menurut saudara Donny itu sangat kuat posisi DPP," kata Hasto.

"Ketika kami dibahas dalam rapat DPP, yang membahas tentang permohonan fatwa MA adalah didasarkan pada posisi dari PDI Perjuangan, yang sangat kuat berdasarkan judicial review, dari Mahkamah Agung meskipun saudara Riezky sudah dilantik pada 1 Oktober," pungkas Hasto.

Diketahui, Dalam kasus ini, Hasto diduga membantu buron Harun Masiku yang pada Pileg 2019 menjadi Caleg di Dapil 1 Sumatera Selatan, untuk merebut kursi parlemen.

Saat itu, pemilik suara terbanyak, Nazaruddin Kiemas meninggal dunia dan seharunya digantikan oleh Rezky Aprilia yang memiliki suara terbanyak setelah Nazarudin.

Namun, Harun melakukan aksi suap dengan memberikan sejumlah uang kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Sebagian uang suap, diduga bersumber dari Hasto.

Selain itu, dalam dakwaan Jaksa, Hasto juga diduga telah melakukan perintangan penyidikan dengan memerintahkan Harun Masiku untuk kabur saat hendak ditangkap oleh KPK pada 2020 lalu.

Bukan hanya itu, Hasto juga didakwa memerintahkan kepada Stafnya, Kusnadi untuk menghilangkan alat bukti saat Hasto hendak diperiksa oleh KPK.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher