tirto.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, mengaku bertemu dengan buron Harun Masiku saat diajak oleh mantan Watimpres, Djan Faridz, ke Mahkamah Agung (MA) untuk menemui mantan Ketua MA, Hatta Ali. Dia mengatakan, Harun sudah terlebih dulu berada di MA.
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budhi Sarumpaet, mencecar Hasto soal dari mana dia mengetahui fatwa yang diterbitkan MA terkait pelimpahan suara caleg yang meninggal dunia menjadi urusan partai.
"Dari mana saudara terdakwa mengetahui bahwasanya putusan MA itu telah terbit?" kata Jaksa Budhi Sarumpaet saat bertanya kepada Hasto saat diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2025).
Kemudian, Hasto mengaku bahwa dia mendengar ada fatwa yang digunakan untuk meloloskan Harun Masiku menjadi Anggota DPR RI 2019 itu dari DPP PDIP.
Jaksa pun mencecar Hasto soal keberadaan Hasto di MA saat fatwa tersebut diterbitkan. Hasto mengamini bahwa dirinya tengah berada di MA saat fatwa diterbitkan. Namun, ia belum mengetahui bahwa putusan MA telah terbit saat pertemuan bersama Djan Faridz dan Hatta Ali.
"Kemudian terhadap fatwa tersebut diterima atau tidak, saat itu saya belum tahu. Pada tanggal itu, saya belum tahu," ujar Hasto.
Jaksa pun kembali mencecar soal keterangan dari eks Kader PDIP, Saeful Bahri, yang sempat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang. Jaksa mengatakan, Saeful mengaku bahwa dia menerima sebuah gambar dari Harun Masiku, yang menunjukkan bahwa Harun tengah bersama dengan Hasto dan Djan Faridz di ruangan Hatta Ali. Jaksa mengutip pernyataan Saeful yang menyebut bahwa Hasto sudah mengetahui soal fatwa MA saat gambar tersebut dikirimkan.
"Jadi, di keterangan Saeful kemarin, Saeful menerangkan bahwa Harun Masiku itu mengirim gambar saudara Terdakwa, Pak Djan Faridz dan ada Harun Masiku di situ. Dia mengatakan bahwa pada saat itu fatwa sudah diterima oleh saudara Terdakwa pada waktu itu, gimana?" cecar Jaksa.
"Belum. Karena itu tanggal 23 September. Sementara kami bertemu di 23 September pagi. Karena di MA tidak ada pembahasan terkait dengan fatwa," jawab Hasto.
Dia mengaku, hanya mendampingi Djan Faridz, untuk menyampaikan apresiasi kepada Hatta Ali yang dia klaim selama memimpin MA tidak pernah memiliki tunggakan perkara.
"Saya mendampingi Pak Djan Faridz dan kemudian yang saya sampaikan adalah mengapresiasi kerja dari MA karena sebelumnya itu, ada begitu banyak tunggakan-tunggakan perkara, kemudian di bawah kepemimpinan Ketua MA saat itu, itu tidak ada," tutur Hasto.
Kemudian, Jaksa menanyakan kepada Hasto bagaimana Harun Masiku bisa ikut dalam pertemuan tersebut. Hasto mengatakan bahwa ketika dia sampai di MA, Harun telah berada di sana.
"Saya sebelumnya, kalau tidak salah, itu diajak Pak Djan Faridz mau ke MA. Karena Pak Djan Faridz adalah staf ahlinya Pak Laoly. Kemudian, saya diajak, ya saya bergabung, kami satu mobil berdua, menggunakan mobilnya Pak Djan Faridz. Ketika sampai di sana, kemudian di ruang tunggu di situ ada Pak Harun Masiku," jelas Hasto.
Dia juga mengaku sama sekali tidak bercakap dengan Harun. Katanya, saat dia berada di ruang tunggu, dia melihat Harun keluar dari ruangan Hatta Ali. Pria yang juga Sekjen PDIP ini mengatakan, saat itu Djan Faridz sedang berbincang dengan Hatta Ali didalam ruangan Hatta.
"Ya saat itu ada anu, pembicaraan dengan Pak Djan Faridz, saya tidak tau apa yang dibahas. Kemudian ke ruangan, kemudian ketika Pak Djan Faridz sedang menyampaikan maksud dan tujuannya bertemu, saudara Harun Masiku keluar dari ruang pertemuan itu. Jadi saya sendiri tidak berbicara apa-apaan dengan Harun Masiku," pungkas Hasto.
Diketahui, dalam persidangan sebelumnya, saat Saeful dihadirkan sebagai saksi. Dia mengaku dikirimi foto Hasto, Harun, dan Djan Faridz, di dalam ruangan Hatta Ali. Kata Saeful foto tesebut dikirimi oleh Harun Masiku.
Saeful mengaku, foto tersebut dikirimkan oleh Harun, sembari mengetahui terbitnya fatwa dari MA, yang menyatakan bahwa proses PAW pada Pileg 2019 merupakan kewenangan partai.
Saeful mengatakan, fatwa tersebut akan diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memperjuangkan agar Harun Masiku bisa merebut kursi perlemen pada 2019 lalu.
Kemudian, Saeful mengaku mengetahui hasil dari fatwa tersebut dari Harun dan Advokad Donny Tri Istiqomah melalui pesan di aplikasi WhatsApp. Donny disebut sebagai pihak yang menyusun rencana hukum pengajuan fatwa dari PDIP ke MA.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































