Menuju konten utama

Hasto Tegur Saeful Bahri karena Minta Uang ke Harun Masiku

Hasto juga mengatakan dirinya meminta langsung kepada Harun Masiku untuk tidak memberikan uang kepada Saeful.

Hasto Tegur Saeful Bahri karena Minta Uang ke Harun Masiku
Suasana persidangan saat mendengarkan keterangan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai terdakwa di sidang korupsi PAW DPR RI 2019-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/6/2025). Tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, mengaku sempat melayangkan teguran keras kepada eks kader PDIP, Saeful Bahri, yang disebut meminta dana kepada Harun Masiku untuk pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pileg 2019.

Hal tersebut disampaikan oleh Hasto saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan kasus tersebut.

"Saya menerima laporan bahwa Saeful meminta dana kepada Harun Masiku. Maka kemudian tindakan saya adalah memberikan teguran keras kepada Saudara Saeful Bahri," kata Hasto dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2025).

Hasto juga mengatakan bahwa dirinya meminta langsung kepada Harun Masiku untuk tidak memberikan uang kepada Saeful. Hasto lantas meminta Saeful untuk menemuinya dan memberikan teguran keras.

"Saya menyampaikan seperti ini, ‘Kamu kenapa minta dana ke Harun Masiku. Sejak awal, saya menegaskan dilarang meminta-minta dana' dan kemudian Saeful meminta maaf. Tidak ada perbincangan terkait dengan KPU," ujarnya.

Selain memberikan teguran secara lisan, Hasto juga tidak mengundang Saeful ke acara di Rumah Aspirasi PDIP.

Sebagai informasi, Saeful juga merupakan terpidana dalam kasus suap ini. Dia telah menjalani hukuman bersama dengan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dan mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio.

Saeful telah dinyatakan bersalah menjadi perantara suap antara Harun kepada Wahyu melalui Agustiani untuk pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pileg 2019.

Kasus ini, bermula dari OTT KPK terhadap Wahyu Setiawan sebagai penerima suap. Wahyu bersama Saeful dan Agustiani telah menjalani hukuman. Namun, Harun yang harusnya turut ditangkap pada 2020, hingga kini masih buron.

Sementara itu, Hasto dan advokat Donny Tri Istiqomah baru ditetapkan sebagai tersangka pada 2024. Kini, Hasto tengah menjalani persidangan, sedangan Donny masih menjalani proses penyidikan di KPK.

Dalam kasus ini, Hasto diduga membantu buron Harun Masiku, yang pada Pileg 2019 menjadi caleg di Dapil 1 Sumatera Selatan, untuk merebut kursi DPR RI.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi