Menuju konten utama

Jaksa KPK Tuntut Hasto Kristiyanto 7 Tahun Penjara

Selain itu, dia juga dituntut hukuman tambahan berupa denda Rp600 juta subsider 6 bulan penjara.

Jaksa KPK Tuntut Hasto Kristiyanto 7 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto (kanan) didampingi istrinya, Maria Stefani Ekowati (kiri) bersiap menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/7/2025). Sidang itu beragendakan pembacaan tuntutan oleh tim jaksa penuntut umum terhadap Hasto yang merupakan Sekjen PDI Perjuangan itu. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/app/bar

tirto.id - Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dituntut dengan hukuman 7 tahun penjara dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019 dan perintangan penyidikan.

Jaksa KPK dalam tuntutannya meyakini bahwa Hasto telah bersalah melalukan tidak pidana korupsi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tujuh tahun," kata Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

Selain itu, Hasto juga dituntut hukuman tambahan berupa denda senilai Rp600 juta subsider 6 bulan penjara. Jaksa KPK juga meminta Majelis Hakim Tipikor untuk memerintahkan Hasto tetap ditahan.

Jaksa Wawan menyebut Hasto terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan Harun Masiku, advokat Donny Tri Istiqomah, eks kader PDIP, Saeful Bahri, mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dan mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio, untuk meloloskan Harun Masiku ke DPR pada Pileg 2019 melalui proses PAW.

Jaksa Wawan menyebut hal yang memberatkan bagi Hasto adalah tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.

Sedangkan, hal yang meringankan adalah bersikap sopan dalam persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.

Hasto disebut melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Serta, Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi