Menuju konten utama

Hasto Protes Penyidik KPK Jadi Saksi di Persidangan Kasusnya

Hasto Kristiyanto menilai KPK telah merekayasa konstruksi hukum terhadap dirinya.

Hasto Protes Penyidik KPK Jadi Saksi di Persidangan Kasusnya
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto (kiri) berjalan keluar saat sidang diskors di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/5/2025). ANTARA FOTO/Fauzan/nym.

tirto.id -

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, yang merupakan terdakwa dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019 dan perintangan penyidikan, memprotes soal dihadirkannya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam persidangan.

Hasto menilai dihadirkannya penyidik sebagai saksi tidak sesuai dengan KUHAP. Sebab, kata Hasto, saksi memiliki definisi sebagai orang yang melihat dan mendengar secara langsung terkait tindak pidana yang didakwakan.

"Sampai penyidik KPK turun tangan secara langsung menjadi saksi padahal tidak mengalami secara langsung, tidak melihat secara langsung, dan tidak mendengar secara langsung sehingga yang disampaikan adalah suatu asumsi dan pendapat," kata Hasto kepada wartawan, di sele-sela sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025).

Dia menyebut, hal ini menunjukan bahwa KPK telah merekayasa konstruksi hukum terhadapnya.

"Suatu konstruksi hukum yang dibuat buat, yang semakin menunjukan kuatnya agenda politik ini," tegasnya.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Hasto, Patra M Zen, menyebut dihadirkannya para penyidik ini, karena adanya kekurangan bukti dalam membuktikan pasal pidana yang didakwakan kepada Hasto.

"Maka kesimpulannya adalah kalau sampai tiga penyidik KPK dihadirkan yang katanya jadi saksi pada hari ini, ini secara teori ya, ini di dalam ilmu akademis ya, maka artinya apa? Tidak ada bukti atau kurang bukti?" kata Patra.

Dia juga menyebut, kehadiran penyidik ini, tidak dapat dikualifikasikan sebagai saksi. Menurutnya, saksi adalah orang yang melihat, mendengar, dan mengalami secara langsung atas kejadian yang menjadikan Hasto sebagai terdakwa.

Sebelumnya, dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum pada KPK, telah menjelaskan alasan menghadirkan penyidik dalam sidang Hasto ini.

Kata Jaksa, para penyidik bukan dihadirkan untuk pembuktian pasal suap. Melainkan, untuk membuktikan pasal perintangan penyidikan yang didakwakan terhadap Hasto.

Dalam kasus ini, Hasto telah didakwa membantu Harun Masiku untuk lolos ke kursi parlemen dengan menyuap Wahyu Setiawan. Dia diduga memberi bantuan senilai Rp400 juta.

Atas perbuatannya itu, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Hasto juga menjadi terdakwa dalam kasus perintangan penyidikan kasus ini. Dia diduga membantu Harun Masiku pada 2020 lalu untuk melarikan diri, dan memerintahkan kepada Kusnadi untuk menghilangkan alat bukti.

Atas perbuatannya, Hasto didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto