tirto.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rossa Probo Bekti, menyinggung adanya konflik kepentingan dalam persidangan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Ia menyinggung salah satu kuasa hukum Hasto terlibat dalam kasus korupsi PAW DPR RI 2019-2024.
Semua berawal ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK bertanya kapan Rossa menjadi penyidik KPK. Namun, Rossa tidak langsung menjawab pertanyaan tersebut. Dia malah menyebut bahwa ada kuasa hukum Hasto yang dulunya merupakan pegawai KPK.
Dia menyebut, kuasa hukum Hasto tersebut terlibat conflic of interest atau konflik kepentingan karena kuasa hukum tersebut pernah turut serta dalam penanganan kasus suap PAW DPR RI 2019-2024 pada 2020 lalu.
"Sebelum menjawab itu, saya izin menyampaikan bahwa ada mantan pegawai KPK yang pada saat itu ikut ekspose, bahkan menandatangani daftar hadir pada saat ekspose," kata Rossa saat bersaksi untuk terdakwa Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta, Jumat (9/5/2025).
"Kemudian memberikan saran usulan dan juga menyusun pointers atas terkait dengan konstruksi perkara yang saat ini juga tergabung dalam tim penasihat hukum dari terdakwa dan kami menyampaikan bahwa itu adalah conflict of interest," tambahnya.
Mendengar jawaban Rossa kepada Jaksa, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy tidak terima. "Anda maksudnya apa?" tanya Ronny.
Namun, Hakim menegur Ronny, dan meminta Jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap Rossa.
Diketahui, salah satu kuasa hukum Hasto, Febri Diansyah, merupakan mantan Juru Bicara KPK. Namun, sebelum menjadi pegawai KPK, dia memang seorang advokat. Febri pun melanjutkan kembali pekerjaannya sebagai Advokat setelah keluar dari lembaga antirasuah.
Kehadiran Rossa dalam persidangan tidak lepas dari upaya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam membuktikan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) yang menjerat Hasto. JPU menghadirkan tiga penyidik antara lain Rossa Purbo Bekti, Rizka Anungnata, dan Arif Budi Raharjo.
Awalnya, pihak kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, menyampaikan protes atas dihadirkannya tiga penyidik tersebut. Dia menilai, menghadirkan penyidik bukan lah hal yang tepat. Terlebih, para penyidik tersebut akan menyampaikan keterangan yang bukan karena melihat sendiri, atas dugaan suap yang didakwakan pada Hasto atau testimonium de auditu.
"Jadi menurut khidmat kami, kami keberatan karena ini tidak diatur sedemikian rupa di dalam KUHAP. Kami tidak ingin persidangan kita ini melanggar ketentuan-ketentuan dalam KUHAP. Begitu, Yang Mulia," kata Maqdir dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor.
Kemudian, atas protes tersebut, Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, meminta JPU untuk menanggapi keberatan dari kubu Hasto tersebut.
Lalu, Jaksa Penuntut Umum, Wawan Yunarwanto, menjelaskan bahwa ketiga saksi yang merupakan penyidik ini dihadirkan untuk pembuktian pasal perintangan penyidikan, dan bukan untuk saksi pada pasal suap.
Kemudian, Hakim Rios juga menegaskan, para penyidik ini merupakan saksi fakta. Apabila pihak kuasa hukum Hasto keberatan, Hakim Rios menyarankan kuasa hukum memasukkan protes tersebut dalam eksepsi.
"Adapun, nanti memang ini tidak relevan atas seperti saudara katakan. Silahkan tanggapi nanti, kami pun juga akan menilai," kata Hakim.
Sebagai informasi, kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019-2024 ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Wahyu ditangkap oleh penyidik KPK pada 2020 lalu. Dia seharusnya ditangkap bersama dengan buron Harun Masiku. Namun, Harun berhasil melarikan diri dan belum ditemukan hingga saat ini.
Kemudian, kasus ini berlanjut ke persidangan pada 2020 lalu. Penyidik KPK tidak hanya menyeret Wahyu ke persidangan, tetapi juga mantan Anggota Bawaslu, Agustiani Tio, dan mantan Kader PDIP, Saeful Bahri.
Dalam persidangan, Wahyu terbukti menerima suap untuk meloloskan Harun Masiku pada Pileg 2019 lalu. Suap tersebut diberikan oleh Harun melalui Agustiani, dengan perantara Saeful Bahri. Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah menjadi hukuman dan berstatus sebagai mantan terpidana.
Pada 2024 lalu, KPK mengembangkan perkara Wahyu serta menetapkan Hasto dan Advokat, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019-2024. Hasto telah berstatus sebagai terdakwa sementara Donny belum ditahan dan masih berstatus sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Hasto didakwa membantu Harun untuk menyuap Wahyu. Dia juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019-2024. Dalam dakwaan, Jaksa menyebut Hasto memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi, untuk menghilangkan barang bukti.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id
































