tirto.id - Staf Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Kusnadi, menyebut pernah ditipu oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menemani Hasto diperiksa, pada 10 Juni 2024.
Hal tersebut disampaikan Kusnadi saat menjadi saksi dalam sidang kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019, dengan terdakwa Hasto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Dia bercerita pada 10 Juni 2024 lalu, dia mendampingi Hasto diperiksa oleh KPK sebagai saksi untuk buron Harun Masiku. Saat itu, Hasto belum berstatus sebagai terdakwa dalam kasus ini.
"Kejadian saya ditipu itu pak, ditipu," kata Kusnadi, dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).
Saat Hasto diperiksa di ruang pemeriksaan KPK, Kusnadi mengaku berada di sekitar gedung untuk merokok. Dia dipanggil oleh seorang penyidik bersama Rossa Purbo Bekti. Kusnadi menyebut Rossa bilang kepadanya bahwa dia dipanggil Hasto di ruang pemeriksaan.
Namun, Hasto bilang bahwa dia tidak memanggil Kusnadi.
"Katanya saya dipanggil Bapak (Hasto) enggak ternyata," ucap Kusnadi.
"Ceritanya, kan, saya lagi rokoan di luar KPK, pak. Ada orang yang nyari saya, pas saya rokoan di teras, dia nyamperin saya Pak, bilangnya dipanggil Bapak (Hasto) ke atas," tambahnya.
Saat Kusnadi kembali lagi ke luar Gedung KPK, dia mengaku digeledah oleh Rossa. Katanya, Rossa menyita 3 buah ponsel, tas, dan beberapa barang lainnya. Kusnadi bilang, Rossa hanya menyisakan uang.
"HP, semua, tas, kecuali duit Pak," tuturnya.
Tiga buah ponsel yang disita oleh Rossa milik Kusnadi, Hasto, dan Kesekretariatan PDIP.
Diketahui, Kusnadi pernah menggugat atas penyitaan yang dilakukan Rossa. Dia mengajukan praperadilan ke PN Jaksel. Namun, Kusnadi mencabut gugatan tersebut.
Kusnadi melalui kuasa hukumnya, juga melaporkan penyidik Rossa ke Dewan Pengawas (Dewas) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Rossa saat menggeledah Kusnadi.
Dalam kasus ini, Hasto telah didakwa membantu Harun Masiku untuk merebut kursi parlemen dengan menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Dia juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan dalam kasus ini, karena diduga memerintahkan Harun dan Kusnadi untuk menghilangkan barang bukti.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id





























