Menuju konten utama

Staf Hasto Bantah Pernah Baca Dokumen Berjudul Pemeriksaan KPK

Kusnadi menegaskan dirinya tidak mengetahui isi dari dokumen berjudul 'Pemeriksaan KPK' yang diterima di ponselnya dari DPP PDIP.

Staf Hasto Bantah Pernah Baca Dokumen Berjudul Pemeriksaan KPK
Sidang lanjutan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019, dengan terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025). tirto.id/Umay

tirto.id - Staf Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Kusnadi, mengaku pernah menerima sebuah pesan berupa dokumen berjudul Pemeriksaan KPK. Dokumen ini diduga berkaitan dengan buron Harun Masiku.

Hal tersebut, terungkap saat Kusnadi menjadi saksi untuk kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) dengan terdakwa Hasto. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menampilkan bukti percakapan antara Kusnadi dengan seseorang bernama Sri Rezeki Hastomo.

JPU menampilkan pesan dari ponsel yang telah disita dari Kusnadi saat Hasto diperiksa oleh KPK pada 10 Juni 2024 lalu. Pesan berisi dokumen itu dikirim di hari yang sama saat Hasto diperiksa. Namun, Kusnadi menyebut tidak membuka dokumen tersebut.

"Ini di tanggal 10 ada dokumen yang saudara terima dari si Sri Rejeki Hastomo, nama dokumennya itu filenya namanya Pemeriksaan KPK. Pernah saudara terima itu?" kata Jaksa Wawan Yunarwanto kepada Kusnadi di rung sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).

Kusnadi menjelaskan bahwa Sri Rezeki Hastomo adalah kontak milik kesekretariatan DPP PDIP. Kata Kusnadi, ponsel dengan kontak tersebut dipegang oleh Staf DPP.

Kemudian, Jaksa Wawan mencecar Kusnadi soal isi dari dokumen tersebut. JPU juga memastikan alasan dokumen berjudul 'Pemeriksaan KPK' tersebut dikirim kepada Kusnadi.

"Nah itu ada file namanya pemeriksaan KPK. Pernah enggak saudara menerima itu?" tanya Jaksa.

"Ya kalau di situ ada berarti ada," jawab Kusnadi sambil melihat ke arah tangkapan layar pesan dokumen tersebut di ruang sidang.

Kusnadi lagi-lagi menegaskan bahwa dia tidak mengetahui isi dari dokumen itu. Dia juga tidak menjelaskan alasan dokumen tersebut dikirimkan kepadanya.

Tidak puas dengan jawaban Kusnadi, JPU kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kusnadi nomor 26 poin D, yang menyatakan bahwa dokumen tersebut berisikan pemeriksaan KPK terhadap HM alias Harun Masiku. Kusnadi juga membenarkan isi BAP tersebut.

"Enggak pernah lihat? Ini saudara menjelaskan di BAP nomer 26 di poin D. Di poin D ini dokumen pemeriksaan KPK HM tersebut berisi pemeriksaan KPK terkait HM, yaitu mengenai pemanggilan Hasto Kristiyanto dalam perkara Harun Masiku, namun saya tidak pernah membaca dokumen tersebut. Betul?" cecar Jaksa.

"Betul," jawab Kusnadi.

"Ini saudara bisa menjelaskan berisi pemeriksaan KPK terkait HM. HM ini siapa?" tanya Jaksa Wawan lagi.

"Ya HM kan yang pas lagi viral-viral itu kan HM, Harun Masiku," jawab Kusnadi.

Lebih lanjut, Jaksa Wawan juga mendalami soal adanya pesan 'Yang itu ditenggelamkan saja, tidak usah memikir sayang dan lain-lain' yang disampaikan oleh kontak bernama Sri Rezeki Hastomo.

Kata Jaksa, sebelum pesan tenggelamkan saja tersebut, ada pesan yang membahas soal ponsel. Hal ini, merujuk pada dakwaan JPU terhadap Hasto yang diduga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel untuk menghilangkan barang bukti.

Namun, Kusnadi menjelaskan bahwa pesan tersebut merujuk pada kegiatan ritual melarung yang kerap dilakukan oleh para kader PDIP atau pada calon kepala daerah yang diusung oleh PDIP.

Kusnadi menyebut, pada kegiatan melarung tersebut, terdapat kegiatan menenggelamkan pakaian. Katanya, ritual itu dilakukan untuk berdoa dan berharap mendapatkan rezeki. Dia juga mengaku kerap mengikuti kegiatan tersebut.

"Ya, jadi si sekretariatan bilang yang itu ditenggelamkan itu pakaian saya yang kemarin habis ngelarung," ujarnya.

Jaksa mencecar soal hubungan antara sekretariat DPP PDIP dengan kegiatan melarung yang turut diikuti oleh Kusnadi tersebut.

"Pak, kalau PDIP itu Pak, itu sering Pak. Kegiatan melarung Pak. Sering dengan ngelarung kader yang biasa minta doa," pungkasnya.

Diketahui, dalam kasus ini Hasto telah didakwa membantu buron Harun Masiku menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk merebut kursi parlemen pada Pileg 2019 lalu.

Bukan hanya itu, Hasto juga didakwa telah melakukan perintangan penyidikan dengan memerintahkan Harun Masiku dan Kusnadi menghilangkan barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini.

Baca juga artikel terkait KASUS HARUN MASIKU atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto