Menuju konten utama

KPK akan Hadirkan Kusnadi & Satpam PDIP dalam Sidang Hasto

Kusnadi, yang merupakan staf Hasto, belum diketahui akan memenuhi panggilan penuntut umum untuk memberi kesaksian dalam sidang Hasto atau tidak.

KPK akan Hadirkan Kusnadi & Satpam PDIP dalam Sidang Hasto
Staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi menunggu jadwal pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/6/2024). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan dua saksi pada sidang kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019 dengan terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Kedua saksi tersebut yakni Staf Hasto, Kusnadi, dan satpam kantor DPP PDIP, Nurhasan, yang bekerja di Rumah Aspirasi yang digunakan oleh Hasto.

"(Akan menghadirkan) Nurhasan dan Kusnadi," kata Jaksa KPK, Budhi S, dalam keterangan tertulis, Rabu (7/5/2025).

Namun, Budhi belum mengonfirmasi mengenai kehadiran kedua saksi tersebut pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, hari ini, Kamis (8/5/2025).

Sebelumnya, penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Kusnadi dan Nurhasan di Gedung Merah Putih KPK.

Kusnadi merupakan salah satu saksi yang barangnya turut disita oleh KPK dan dijadikan barang bukti dalam kasus yang juga melibatkan buron Harun Masiku.

Perlu diketahui juga bahwa Kusnadi sempat menggugat KPK lewat praperadilan karena tidak terima atas penyitaan tersebut. Namun, dia mencabut gugatannya.

Dalam kasus ini, Hasto telah didakwa membantu Harun Masiku untuk lolos ke kursi parlemen dengan menyuap Wahyu Setiawan. Dia diduga memberi bantuan senilai Rp400 juta.

Atas perbuatannya, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Selain itu, Hasto juga menjadi terdakwa dalam kasus perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Dia diduga membantu Harun Masiku pada 2020 lalu untuk melarikan diri, dan memerintahkan kepada Kusnadi untuk menghilangkan alat bukti.

Atas perbuatannya merintangi penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher