Menuju konten utama

Saeful Bahri Dua Kali Mangkir Jadi Saksi di Sidang Hasto

Jaksa KPK sebelumnya telah meminta Saeful Bahri menjadi saksi di sidang Hasto pada Kamis (25/4/2025), tapi memilih tak hadir.

Saeful Bahri Dua Kali Mangkir Jadi Saksi di Sidang Hasto
Tersangka mantan Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Saeful Bahri berjalan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/2/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

tirto.id - Mantan kader PDIP, Saeful Bahri, kembali tidak menghadiri panggilan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019, dengan terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

Seharusnya, jaksa menghadirkan Saeful bersama dengan Riezky Aprilia yang merupakan mantan Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP yang menggantikan Nazaruddin Kiemas pada Pileg 2019 lalu.

"Baik Yang Mulia, sedianya hari ini kami menghadirkan dua orang saksi, namun sampai dengan saat ini yang sudah terkonfirmasi hadir 1 orang saksi," kata Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).

Jaksa menjelaskan bahwa Riezky telah hadir dalam persidangan. Sementara, Saeful Bahri telah mengirimkan surat pernyataan tidak bisa hadir sebagai saksi dalam sidang ini.

"Namun yang terkonfirmasi hadir sampai dengan saat ini adalah Riezky Aprilia, sedangkan untuk saksi Saeful Bahri kami ada terima surat dari yang bersangkutan tidak bisa hadir, izin kami sampaikan kepada Yang Mulia suratnya," ujar Jaksa.

Dalam sidang pemeriksaan saksi kasus Hasto, JPU telah memanggil Saeful sebanyak dua kali, yakni pada Kamis (24/4/2025) dan hari ini. Namun, dalam dua kali sidang, Saeful mangkir dari pemanggilan sebagai saksi.

Pada Kamis (24/4/2025), Saeful Bahri seharusnya dihadirkan dalam persidangan bersama mantan Anggota Bawaslu yang juga pernah menjadi terpidana dalam kasus suap ini, yaitu Agustiani Tio Fridelina dan Advokat PDIP yang kini berstatus tersangka, yaitu Donny Tri Istiqomah. Namun, tak hadir seperti pada hari ini.

Riezky merupakan anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan yang pada awalnya akan digantikan oleh tersangka Harun Masiku. Permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif tersebut menjadi akar masalah dalam kasus Hasto.

Sementara itu, Saeful adalah mantan terpidana kasus Harun Masiku, yang diduga bersama-sama dengan Hasto dan beberapa orang lainnya, telah memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017—2022 Wahyu Setiawan dalam rentang waktu 2019—2020.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto