tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan dua saksi untuk memberikan keterangan dalam sidang kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019 dengan terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Kedua saksi tersebut yaitu, mantan Kader PDIP, Saeful Bahri dan mantan Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Rezky Aprilia. Mereka akan bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025) hari ini.
"Hari ini, tim jaksa akan menghadirkan saksi-saksi sebagai berikut, Riezky Aprilia, Saeful Bahri," kata Jaksa KPK, Budhi S, dalam keterangan tertulis, Rabu (7/5/2025).
Saeful sebelumnya telah dipanggil oleh jaksa untuk bersaksi dalam sidang, namun dia tidak hadir dan akan bersaksi hari ini.
Pada persidangan sebelumnya, saat mantan Anggota Bawaslu, Agustiani Tio, hadir sebagai saksi, jaksa memutarkan sebuah rekaman yang berisikan percakapan antara Saeful dan Agustiani.
Dalam rekaman tersebut, Saeful meminta kepada Agustiani untuk menjelaskan kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, bahwa permintaan meloloskan buron Harun Masiku menjadi Anggota DPR RI 2019, adalah 'perintah ibu' dan atas jaminan dari Hasto.
"Tadi Mas Hasto telepon lagi, bilang ke Wahyu ini garansi saya (Hasto), ini perintah dari ‘ibu’ dan garansi saya. Jadi bagaimana caranya supaya ini terjadi?" kata Saeful dalam rekaman sadapan ponsel yang ditayangkan pada Sidang Hasto, Kamis (24/5/2025).
Dalam kasus ini, Hasto telah didakwa membantu Harun Masiku untuk lolos ke kursi parlemen dengan menyuap Wahyu Setiawan. Dia diduga memberi bantuan senilai Rp400 juta.
Selain itu, Hasto juga menjadi terdakwa dalam kasus perintangan penyidikan kasus ini. Dia diduga membantu Harun Masiku pada 2020 lalu untuk melarikan diri, dan memerintahkan kepada Kusnadi untuk menghilangkan alat bukti.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































