tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan pendalaman sosok “Ibu” yang mencuat dalam sidang kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019 dengan terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyebut bahwa JPU akan berkoordinasi untuk memanggil lagi mantan kader PDIP, Saeful Bahri, dalam sidang dan dimintai keterangan terkait sosok “Ibu” tersebut jika diperlukan.
"Saya pikir nanti jaksa penuntut umum akan berkoordinasi ya bila memang diperlukan untuk pemanggilan Saudara Saiful Bahri," kata Tessa dalam keterangannya, Jumat (3/5/2025).
Selain itu, Tessa juga mengaku belum mengetahui mengenai kendala yang dialami oleh Saeful. Pasalnya, JPU telah memanggil Saeful untuk bersaksi dalam sidang beberapa waktu lalu. Namun, dia tidak memenuhi panggilan tersebut.
"Kendalanya apakah masih belum tahu nih. Apakah kendala kesehatan atau ada hal-hal yang lain," ujarnya.
Dia juga menegaskan bahwa hingga saat ini, sidang Hasto masih berjalan sehingga masih ada kemungkinan memanggil Saeful untuk dimintai keterangan terkait sosok “Ibu” yang terungkap dari hasil sadapan telepon antara Saeful dan mantan Anggota Bawaslu, Agustiani Tio, tersebut.
Sebagai informasi, sosok “Ibu” itu muncul sebagai fakta persidangan saat jaksa memutar rekaman sadapan percakapan Saeful dengan Agustiani melalui telpon. Dalam rekaman tersebut, Saeful meminta kepada Agustiani untuk menjelaskan kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, bahwa permintaan meloloskan buron Harun Masiku menjadi Anggota DPR RI 2019 adalah “perintah Ibu” dan atas jaminan dari Hasto.
"Tadi, Mas Hasto telepon lagi, bilang ke Wahyu ini garansi saya [Hasto]. Ini perintah dari ‘Ibu’ dan garansi saya. Jadi, bagaimana caranya supaya ini terjadi?" kata Saeful dalam rekaman sadapan ponsel yang ditayangkan pada Sidang Hasto, Kamis (24/5/2025).
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id




























