tirto.id - Mantan sekretaris eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, Rahmat Setiawan Tonidaya, mengaku pernah melihat pertemuan antara Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dan Wahyu.
Hal tersebut, disampaikan oleh Rahmat saat menjadi saksi dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019 dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025).
Rahmat mengatakan pertemuan antara Hasto dan Wahyu, terjadi saat menjelang rapat pleno terbuka rekapitulasi Pemilu 2019 pada Agustus 2019.
Kata Rahmat, saat itu Hasto bersama dengan saksi dari partai politik (parpol) lain berada di ruangannya Wahyu saat istirahat.
"Waktu itu kalau tidak salah di akhir bulan Agustus 2019, sedang saat istirahat rekapitulasi rapat pleno terbuka," kata Rahmat di ruang sidang, Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025).
"Jadi beliau (Hasto) bersama saksi partai politik yang lain ke ruangan bapak (Wahyu)" tambahnya.
Kata Rahmat, saat itu Hasto merokok bersama beberapa orang lainnya di ruangan Wahyu.
"Di situ Pak Hasto dengan yang lain, saya lupa dari partai politik apa, ke ruangan pak Wahyu Setiawan untuk merokok," ujarnya.
Dia juga menyebut, ada beberapa saksi rekapitulasi dari PDIP. Namun, katanya, pada pertemuan tersebut kehadiran Hasto bukan sebagai saksi.
"Untuk teman Pak Hasto itu memang termasuk saksi partai PDIP juga ada. Karena Pak Hasto izin sepengetahuan kami bukan saksi. jadi saksi caleg atau pileg itu saya lupa namanya siapa, tapi beliaunya juga ada di situ," pungkasnya.
Disebutkan bahwa dirinya bisa melihat pertemuan tersebut lebih jelas lantaran ruang kerjanya berada di depan ruangan Wahyu. Namun, ia tidak mengetahui agenda apa yang dibahas karena tidak turut serta dalam perbincangan.
Diketahui, dalam kasus ini, Hasto didakwa telah membantu buron Harun Masiku, untuk merebut kursi parlemen pada Pileg 2019 dengan menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Dia diduga memberikan sumbangan senilai Rp400 juta.
Hasto juga didakwa telah melakukan perintangan penyidikan yang membuat penyidik KPK gagal menangkap Harun Masiku pada 2020 lalu. Dia juga disebut, memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menghilangkan barang bukti.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































