tirto.id - Yang lemah semakin lemah adalah wajah lembaga antirasuah kita hari ini. Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) akhir tahun 2019 yang menjadi klimaks dari upaya pelemahan KPK nyatanya belum cukup. Kini, kewenangan KPK dipersempit lewat UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN alias UU BUMN.
Sejak aturan itu berlaku pada 24 Februari lalu, KPK terancam tak dapat menangkap direksi BUMN yang terlibat kasus korupsi. Sebabnya terletak pada dua pasal problematik, yakni pasal “3X ayat (1)” dan “pasal 9 huruf G”.
Pasal pertama itu menyebut kalau Anggota Direksi dan Pegawai Badan bukan merupakan penyelenggara negara, sementara pasal kedua menyatakan Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.
Artinya, direksi BUMN tidak lagi digolongkan sebagai penyelenggara negara. Hal itu bisa berakibat pada aparat KPK yang jadi tak bisa cawe-cawe untuk mengusut korupsi terkait direksi BUMN. Di sisi lain, ruang gerak lembaga antirasuah pun jadi semakin terbatas dalam mengawasi perusahaan pelat merah.
Redefinisi tersebut bahkan berdampak pada Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas yang tidak perlu lagi menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Merespons hal ini, KPK mengaku sedang melakukan kajian lebih lanjut. Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut kajian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana kaitannya perubahan status petinggi BUMN tersebut, dengan tugas, fungsi, dan kewenangan KPK sebagai penegak hukum kasus korupsi.
"Dalam melakukan kajian tersebut, KPK tentu juga akan melihat peraturan dan ketentuan lainnya seperti KUHAP, UU Tindak Pidana Korupsi, UU Keuangan Negara, dan sebagainya," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (5/5/2025).
Terlebih, kata Budi, selama ini KPK terus melakukan upaya pencegahan dan pendidikan di sektor pelaku usaha. Pelaku korupsi pun disebut paling banyak merupakan pelaku usaha.
"Kita lihat pelaku usaha menjadi salah satu aktor atau pelaku korupsi yang terbanyak kalau kita lihat di perkara-perkara yang ditangani oleh KPK," ujarnya.
Korupsi di lingkungan BUMN pun tidak bisa dibilang sedikit, baik secara jumlah kasus dan total kerugian negaranya. Masih segar dalam ingatan soal dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, yang belum lama ini terungkap.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menaksir kerugian keuangan negara akibat kasus itu diperkirakan menyentuh Rp193,7 triliun. Sementara sepanjang 2016–2023, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, terdapat sedikitnya 212 kasus korupsi yang terjadi di lingkungan BUMN, dengan total kerugian negara mencapai Rp64,84 triliun.
Meski ramai soal isu direksi BUMN bakal kebal hukum dengan tameng UU BUMN baru, Menteri BUMN, Erick Thohir, membantah dan bilang kalau kasus korupsi tetap bisa diseret ke jalur hukum. Menurutnya, tak ada pengaruh perubahan status direksi BUMN menjadi bukan penyelenggara negara.
"Kalau kasus korupsi mah tetap aja dipenjara. Enggak ada hubungannya lah. Kalau pihak yang melakukan kasus korupsi, tidak ada hubungan payung hukum bukan penyelenggara negara," kata Erick di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, seperti dikutip CNN Indonesia, Senin (5/5/2025).
Erick mengatakan Kementerian BUMN justru mengemban tugas baru dalam pengawasan. Mereka ditugasi untuk mengendus dan menindak dugaan korupsi yang dilakukan BUMN. Tapi Pak Erick, implementasinya tidaklah mudah.
Penyelundupan Hukum untuk Legalkan Korupsi
Pengajar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Herdiansyah Hamzah, beranggapan ketentuan yang mengeluarkan direksi komisaris BUMN dari kategori penyelenggara negara merupakan bentuk penyelundupan hukum, yang bertujuan untuk melegalkan tindak pidana korupsi di dalam pengelolaan BUMN.
Negara ini seolah-olah permisif terhadap tindak pidana korupsi dengan tidak lagi mengkualifikasikan BUMN sebagai penyelenggara negara. Pria yang akrab disapa Castro itu bilang, hal ini tentu menyedihkan, di mana elit-elit politik berusaha mencari celah agar perampokan kekayaan negara bisa dilakukan tanpa ada proses hukum sama sekali.
“Kalau kemudian posisi direksi komisaris BUMN tidak dikualifikasikan sebagai penyelenggara negara ya artinya itu masuk dalam kualifikasi swasta dong kalau begitu. Karena itu domain swasta yaudah bubarin aja BUMN, buat aja perusahaan swasta. Kan logikanya begitu,” ucap Castro kepada wartawan Tirto, Rabu (7/5/2025).
Menurutnya, alasan kemudian BUMN perlu ada, komisaris direksi dan sebagainya tetap harus dikualifikasikan sebagai penyelenggara negara adalah karena itu mandatori dari UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Dalam pasal 2 disebutkan, penyelenggara negara tidak hanya eksekutif, legislatif dan yudikatif, melainkan juga pejabat lainnya yang memiliki kedudukan strategis dalam pelaksanaan pemerintahan.
“Ya salah satu yang dianggap sebagai fungsi strategis itu ya BUMN. Makanya kemudian kenapa penyelenggara negara juga harus dimasukkan salah satunya unsur BUMN, itu pertama soal pejabat negara dalam tafsir UU 28/99,” sambung Castro.
Ia menyebut bahwa dalam UU Tindak Pidana Korupsi juga yang dirujuk adalah UU 28/99 soal penyelenggara negara. Karena itulah BUMN dalam pengertian direksi komisaris juga merupakan bagian dari penyelenggara negara, dan ini seharusnya tidak bisa diperdebatkan lagi.
“Di mana-mana kalau dana negara itu digunakan itu artinya harus secara melekat mesti menjadi bagian dari pengawasan negara, termasuk dalam penggunaan pendanaan tersebut, diapakan, diperuntukkan untuk apa, digunakan buat apa, bagaimana pertanggungjawabannya,” ucap Castro.
Maka, kalau ada kerugian keuangan negara di dalamnya harus dipertanggungjawabkan melalui proses hukum. Sepanjang BUMN menggunakan keuangan negara dan anggaran negara, maka otomatis menjadi domain dari aparat penegak hukum untuk memeriksanya, terutama dalam dugaan tindak pidana korupsi.
“Itu sudah rumus pasti. Kalau kita minta seseorang mengerjakan sesuatu yang sumber keuangannya dari kita, otomatis dia akan bekerja buat kita, itu kan logika sederhana. Jadi kalau BUMN menggunakan keuangan negara ya domain aparat penegak hukum juga mestinya kita harus masuk ke situ,” sambung Castro.
Setali tiga uang, Kepala Divisi Bidang Korupsi dan Politik ICW, Egi Primayoga, mengatakan sedari awal pembahasan UU BUMN bermasalah, alias dibahas tertutup dan disahkan tergesa. Ujung-ujungnya publik dihadapkan pada pasal problematik.
Menurut dia, UU BUMN teranyar akan berkonsekuensi terhadap kinerja BUMN yang semakin memburuk. Sementara tujuan BUMN untuk memberikan kontribusi terhadap keperluan negara pun tidak akan tercapai.
“Jadi pada akhirnya revisi undang-undang BUMN dengan pasal-pasalnya yang bermasalah itu, tidak akan memberikan kontribusi positif terhadap upaya penyelenggara negara yang bebas dari korupsi-korupsi dan agetisme. Pengandaiannya kan sebetulnya BUMN itu bisa memberikan kontribusi kepada perekonomian negara, lalu praktik penyelenggara BUMN itu juga harus baik gitu ya,” ucap Egi saat dihubungi Tirto, Rabu (7/5/2025).
Jadi, semisal ada masalah korupsi di BUMN dan mereka tidak bisa disentuh, akhirnya bertentangan dengan semangat itu. Sementara, menurut Egi, secara hukum yang mengakomodir korupsi di sektor swasta juga lemah.
“Jadi sekali lagi, untuk bisa menindak korupsi di lingkungan BUMN akan semakin sulit. Karena penyelenggara negaranya tidak dianggap, tidak dianggap penyelenggara negara, hukumnya juga tidak ada, jadi lemah untuk swasta,” kata Egi.
UU BUMN Seharusnya Merujuk Konvensi PBB Antikorupsi
Direktur Pusat Studi Antikorupsi dan Demokrasi Universitas Muhammadiyah Surabaya, Satria Unggul Wicaksana Prakasa, menilai persoalan ini sebagai misinterpretasi atau ketidaktepatan di dalam memahami siapa itu penyelenggara negara atau pejabat publik. Kalau mau konsisten, katanya, UU BUMN seharusnya merujuk pada ratifikasi UNCAC atau Konvensi PBB Antikorupsi.
“Yang kemudian di Pasal 1 memperkenalkan siapa public official. Di sana public official itu termasuk adalah direksi public official yang kita kenal hari ini adalah pejabat publik atau penyelenggara negara, dia juga termasuk adalah direksi dari public enterprise atau kalau di Indonesia itu direksi BUMN,” kata Satria kepada Tirto, Rabu (7/5/2025).
Dengan demikian di UNCAC sudah jelas bahwa direksi BUMN itu adalah penyelenggara negara atau public official. Maka, BUMN harus bertanggung jawab atas aktivitas bisnis yang dilakukan, sebagai bagian dari penyelenggara negara.
“Ketika kemudian UU BUMN di Pasal 9G yang baru ini menunjukkan bukan penyelenggara negara, ini justru menjadi misinterpretasi. Justru ini ada upaya pelaziman terhadap, katakanlah kerugian negara yang ditimbulkan atas aktivitas bisnis yang dilakukan oleh BUMN atau misalkan superholding sekarang yang kita kenal dan antara. Misalkan nanti ada kerugian keuangan negara di kemudian hari, dia lepas dari tanggung jawab hukum ya,” sambung Satria.
Senada dengan Castro, ia bilang, modal yang disertakan dalam BUMN adalah uang milik negara. Jadi, saham atau modal yang dimiliki oleh BUMN adalah milik negara. Maka, akan sangat tidak tepat dan justru melindungi atau memberikan impunitas kepada mereka, yang baik secara langsung maupun tidak langsung, berupaya untuk merugikan keuangan negara melalui aktivitas bisnis yang dilakukan oleh BUMN.

Apalagi UNCAC anti korupsi itu diratifikasi di dalam UU Nomor 7 tahun 2006. Indonesia seharusnya konsisten memahami konteks bahwa penyelenggara negara itu harus bertanggung jawab dan menyelenggarakan prinsip-prinsip bisnis yang transparan dan akuntabel.
“Apalagi kemudian dilihat di undang-undang nomor 28 tahun 1999 ya, negara yang bebas KKN dan disitu kalau kita lihat di kemudian hari pas KPK lahir, banyak sekali direksi BUMN yang terjerat kasus korupsi,” kata Satria.
Ini menunjukkan bahwa prinsip-prinsip dalam memitigasi, bahkan praktek-praktek korupsi yang kemudian terjadi itu tidak dapat dibendung. Hal itu dinilai Satria karena bisnis proses dalam BUMN bermasalah.
“Apalagi ketika mereka tidak dibebani pertanggungjawaban hukum gitu ya. Sehingga ini akan semakin membuat potensi dari kerugian keuangan negara itu jauh lebih besar. Nah, KPK termasuk kejaksaan seharusnya memiliki kewenangan ya di dalam mengusut direksi BUMN sebagai bagian dari public official tadi atau pejabat publik ya karena mereka adalah prosecute atau penuntut umum yang kemudian diberikan kewenangan untuk mengusut asal ada frasa-frasa yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi di sana,” sambung Satria.
Jangan sampai impunitas ini justru semakin membuat kerugian keuangan negara di sektor BUMN semakin besar dan pada akhirnya menciptakan ketidakpercayaan kepada pasar. Kata Satria, pada akhirnya perekonomian lesu dan ada ketidakpercayaan publik yang kemudian membuat ekonomi semakin melemah.
Penulis: Fina Nailur Rohmah
Editor: Anggun P Situmorang
Masuk tirto.id
































