Menuju konten utama

KPK Kaji UU BUMN Terkait Direksi Bukan Penyelenggaraan Negara

KPK sedang mengkaji Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang menggeluarkan Dewan Komisaris dari kategori penyelenggara negara.

KPK Kaji UU BUMN Terkait Direksi Bukan Penyelenggaraan Negara
Pekerja membersihkan gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/4/2024). Berdasarkan Transparency International skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2023 di angka 43 dengan peringkat 115 atau merosot dari tahun sebelumnya di peringkat 110. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengkaji Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menggeluarkan Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN dari kategori penyelenggara negara.

Hal tersebut berdampak pada Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas yang tidak perlu lagi menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut kajian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana kaitannya perubahan status petinggi BUMN tersebut, dengan tugas, fungsi, kewenangan KPK sebagai penegak hukum kasus korupsi.

"Dalam melakukan kajian tersebut, KPK tentu juga akan melihat peraturan dan ketentuan lainnya seperti KUHAP, UU Tindak Pidana Korupsi, UU Keuangan Negara, dan sebagainya," kata Budi kepada wartawan di Gedung merah Putih KPK, Senin (5/5/2025).

Terlebih, kata Budi, selama ini kPK terus melakukan upaya pencegahan dan pendidikan si sektor pelaku usaha, apalagi pelaku korupsi paling banyak merupakan pelaku usaha.

"Kita lihat pelaku usaha menjadi salah satu aktor atau pelaku korupsi yang terbanyak kalau kita lihat di perkara-perkara yang ditangani oleh KPK," ujarnya.

Oleh Karena itu, kata Budi, intervensi pencegahan korupsi harus terus digencarkan, agar dapat mendorong praktik bisnis yang berintegritas dan memiliki iklim yang bersih.

Selain itu, Budi juga mengatakan, KPK mendukung rencana Menteri BUMN, Erick Thohir yang berencana menambah Deputi di BUMN yang khusus untuk melakukan pencegahan korupsi dan akan diisi oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH) seperti KPK dan Kejaksaan Agung.

"KPK tentu akan siap support, karena selama ini pun KPK juga terus mendorong, dan terus melakukan pendampingan berbagai upaya-upaya pencegahan korupsi di sektor pelaku usaha, salah satunya melalui pancek, panduan anti korupsi, pencegahan korupsi di sektor usaha," ujarnya.

"Termasuk melalui pendekatan pendidikan, KPK juga secara intens terus melakukan kegiatan Bimtek di berbagai BUMN dan BUMD untuk mendorong implementasi tata kelola yang lebih bersih, penerapan good corporate governance di BUMN dan BUMD," tambahnya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menyebut KPK akan tetap menjalankan kewenangan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

"KPK ini kan pelaksana undang-undang, aturan yang ada harus tetap dijalankan, penegak hukum tidak boleh keluar dari aturan hukum," kata Tessa dalam keterangannya, Minggu (4/5/2025).

Dia mengatakan, para petinggi BUMN yang bukan lagi berstatus penyelenggara negara tidak lagi bisa ditangani oleh KPK jika melakukan korupsi. Meski begitu, kata Tessa, pihaknya akan melakukan kajian lebih lanjut.

"Kalau memang saat ini bukan merupakan penyelenggara negara yanag bisa ditangani oleh KPK, ya tentu KPK tidak bisa menangani," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, menyebut soal Direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tidak lagi berstatus sebagai penyelenggara negara sejalan dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas (PT). Dia mengatakan Direksi, Komisioner dan Dewan Pengawas BUMN yang berbentuk PT memang seharusnya bukan penyelenggara negara.

Namun, Tanak mengatakan argumen tersebut merupakan pendapatnya pribadi dan bukan atas nama KPK. Kata Tanak, dalam Pasal 9 huruf G Undang-Undang No 1 Tahun 2025 tentang BUMN telah mengatur dengan jelas bahwa anggota Direksi, Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN bukan lagi penyelenggara negara, sebagaimana disebut dalam Undang-Undang Tipikor.

"Rumusan Pasal 9 huruf G sejalan dengan yang diatur dalam UU PT yg mengatur bahwa Perseroan Terbatas (PT) yang selanjutnya disebut Perseroan Terbatas adalah Badan Hukum (BH), dalam hal ini sebagai BH Privat," kata Tanak.

Menurut teori ilmu hukum, kata dia, BH itu dipersonifikasikan sama dengan manusia yang mempunyai kekayaan terpisah dengan kekayaan pendiri.

"Jadi menurut teori ilmu hukum, BH sama dengan manusia yang dapat melakukan perbuatan hukum sebagaimana layaknya perbuatan hukum yang dilakukan oleh manusia," ujarnya.

Oleh karena itu, Tanak mengatakan, penyertaan modal yang disetor oleh pemegang saham kepada PT, akan dibalas dengan pemberian surat berharga berupa sejumlah lembaran saham yang nilainya sama dengan yang disetor sebagai penyertaan modal. Dengan demikian, kata Tanak, modal yang disetor tersebut menjadi kekayaan PT selaku BH Privat.

Dia menjelaskan, dalam konteks Perusahaan BUMN yang berbentuk PT, negara bertindak sebagai BH Publik dan sebagai pendiri, akan melakukan penyertaan modal yang bersumber dari keuangan negara dan disetorkan kepada PT yang kemudian uang tersebut menjadi kekayaan PT selaku BH Privat.

"Untuk itu PT akan memberikan surat berharga dalam bentuk lembaran saham dengan jumlah yang sama, dengan yang disetorkan oleh negara selaku BH Publik," ucapnya.

Tanak menyebut, dengan begitu, uang negara yang disetorkan sebagai penyertaan modal pada PT telah berubah menjadi kekayaan modal PT selaku BH Privat.

"Karena PT sebagai BH Privat, maka Direksi, Komisaris dan Dewan Pengawas selaku organ PT (Persero) tidak dapat dikualifikasi sebagai Penyelenggara Negara karena hanya Organ dari BH Publik yang termasuk Penyelenggara Negara," katanya.

Dia juga mengatakan bahwa Direksi dan Komisaris BUMN yang sebelumnya berstatus sebagai penyelenggara negara masih bisa dijerat dengan Undang-Undang Tipikor, jika terbukti melakukan korupsi sebelum Undang-Undang BUMN Baru berlaku sejak 24 Februari 2025.

Badan Hukum Privat dibentuk berdasarkan hukum perdata untuk kepentingan pribadi tau koorporasi, biasanya bergerak dalam kegiatan ekonomi atau sosial. Sedangkan Badan Hukum Publik dibentuk berdasarkan hukum publik untuk menjalankan fungsi pemerintahan atau pelayanan publik.

Diketahui, KPK sebagai penegak hukum yang menangani kasus korupsi, tunduk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan KPK berwenang menangani korupsi yang melibatkan penyelenggara negara dan menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar.

Baca juga artikel terkait BUMN atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama