Menuju konten utama

Respons Jokowi soal Isu KPK Tak Bisa Usut Korupsi di BUMN

Jokowi ikut menanggapi beredarnya isu KPK yang dikabarkan tak lagi bisa memproses kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menyeret perusahaan BUMN.

Respons Jokowi soal Isu KPK Tak Bisa Usut Korupsi di BUMN
Presiden RI ke-7 Joko Widodo saat ditemui awak media di rumah kediaman pribadinya di Kelurahan Sumber Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta, Senin (5/5/2025) siang. Tirto.id/Febri Nugroho
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), ikut menanggapi beredarnya isu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikabarkan tak lagi bisa memproses kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menyeret perusahaan milik BUMN.

Hal itu diungkap Jokowi saat ditemui awak media setibanya di rumah kediaman pribadinya, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Senin (5/5) siang.

Menurut Jokowi, sesuai undang-undang yang berlaku, semua instansi atau lembaga baik profit maupun nonprofit bisa diproses bila terindikasi melakukan tindak pidana korupsi.

"Semua yang berkaitan dengan korupsi itu bisa diproses," terang Jokowi.

Tanpa terkecuali perusahaan tersebut di bawah naungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekalipun.

"Baik itu pemerintah, baik itu BUMN, baik itu sektor swasta. Jelas kalau itu," pungkas Jokowi.

Sebagai informasi, isu terkait adanya kabar KPK tak lagi bisa mengusut kasus korupsi yang menyasar perusahaan plat merah mencuat baru-baru ini.

Mencuatnya isu tersebut bermula dari pemberlakuan Undang-Undang (UU) 1 Tahun 2025 tentang UU BUMN. Aturan tersebut diberlakukan sejak 24 Februari 2025 lalu.

Dalam UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, terdapat dua pasal penting yang menjadi tantangan KPK yaitu:

Pasal 3X Ayat (1) berbunyi "Organ dan pegawai Badan bukan merupakan penyelenggara negara". Pasal 9G berbunyi "Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara".

Baca juga artikel terkait JOKOWI atau tulisan lainnya dari Febri Nugroho

tirto.id - Flash News
Kontributor: Febri Nugroho
Penulis: Febri Nugroho
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama