tirto.id - Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengusulkan penghapusan utang PT Istaka Karya (Persero) ke sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini dilakukan agar perseroan dapat berfokus membayar utang-utangnya ke vendor yang sudah menunggak bertahun-tahun.
Ia memaparkan, PT Istaka Karya memiliki utang kepada sejumlah perusahaan pelat merah, seperti PT Bank Syariah Indonesia Tbk, PT Brantas Abipraya (Persero), PT Waskita Karya (Persero) Tok, dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
Namun demikian, sejumlah kreditur tersebut telah menyetujui untuk melepas hak tagihnya ke PT Istaka Karya.
“Ini ada surat dari BSI, dari Brantas (Abipraya), dari Waskita, dari WIKA, yang intinya telah menyampaikan kepada hakim pengawas kesediaan teman-teman BUMN ini untuk melepas hak tagihannya dengan asas keadilan,” ujar Tiko dalam rapat kerja (Raker) dengan Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (6/5/2025).
Sebagai informasi, Istaka Karya sudah disuntik mati pada era pemerintahan Joko Widodo pada Maret 2023. Dia menilai, sebagai perusahaan terafiliasi yang memiliki sesama kepentingan, sebaiknya mendahulukan kepentingan dari kredit eksternal yang merupakan vendor-vendor kecil.
Namun, dia menyatakan pihaknya perlu menyiapkan kriteria umum hapus tagih untuk diserahkan ke Presiden Prabowo Subianto untuk kemudian disetujui.
“Jadi ini pintu yang ada di Undang-Undang BUMN, Undangan 1 2025, dan nanti pada waktu pelaksanaannya, itu cukup persetujuan RUPS. Tapi kami butuh kriteria umum dulu disetujui Presiden,” katanya.
Pria yang akrab disapa Tiko itu mengatakan regulasi hapus tagih ke BUMN sudah tercantum dalam UU Nomor 1 Tahun 2025 mengenai Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Meski demikian, hal tersebut harus mendapat persetujuan dari Presiden.
“Menteri, selaku perorangan pemerintah pusat, dengan persetujuan Presiden, berwenang menetapkan kriteria hapus buku dan hapus tagih aset BUMN. Jadi memang sudah ada ruang itu, namun memang kami harus mengajukan kriteria umum kepada Presiden,” tuturnya.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id


































