tirto.id - Staf Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Kusnadi, mengaku mengenal sosok buron Harun Masiku yang merupakan mantan caleg PDIP 2019 lalu. Dia juga mengaku pernah mendapatkan titipan dari Harun Masiku, yang diduga berkaitan dengan upaya untuk merebut kursi parlemen pada Pileg 2019.
Hal tersebut, disampikan oleh Kusnadi saat menjadi saksi di sidang kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019, dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).
Awalnya, Kusnadi menceritakan soal awal mula mengenal Harun Masiku. Katanya, pada 2019 lalu, Harun Masiku pernah menitipkan sebuah ransel kepadanya untuk diberikan kepada advokat, Donny Tri Istiqomah, di Kantor DPP PDIP.
"Saya pernah dimintain tolong itu pak, itu pas di resepsionis (DPP PDIP) itu tahunya itu pak," kata Kusnadi di dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).
Kata Kusnadi, pertemuan pertamanya dengan Harun tersebut, terjadi pada pertengahan Desember 2019 lalu. Dia bercerita, saat itu dia tengah bersantai di Kantor DPP PDIP, dan tiba-tiba datang seorang tamu yang ternyata adalah Harun Masiku.
"Saya kan pas lagi santai Pak, di DPP, kan karena saya kan Staf DPP, di situ kan sedang santai. Ada tiba-tiba yang di tamu itu minta tolong ke saya Pak," ujarnya.
Namun, dia mengaku tidak mengetahui isi tas tersebut. Katanya, setelah Harun pergi meninggalkan kantor DPP PDIP, dia menitipkan tas ransel berwarna hitam itu ke resepsionis kantor DPP PDIP, untuk nantinya diambil oleh Donny.
"Nanti ini pak, saya kan begitu dititipin dari Harun, terus saya titip ke resepsionis 'Mbak ada Donny ya nanti katanya mau ambil titipan Pak Harun' gitu pak, saya ke lantai dua," tuturnya.
Lebih lanjut, dia mengaku baru mengetahui bahwa tas tersebut berisi uang setelah adanya kasus yang turut menjerat buron Harun Masiku dan Hasto ini.
"Saya enggak tau pak, enggak tau isinya pak, tapi pas ramai-ramai katanya itu duit tapi pas dititipin saya enggak tau isinya apa," ungkapnya.
Bukan hanya sekali, Kusnadi juga mengungkapkan Harun kembali menitipkan sebuah barang kepadanya untuk kedua kalinya. Bahkan, barang tersebut merupakan sebuah koper yang dititipkan oleh Harun di Rumah Aspirasi PDIP atau kantor Hasto, untuk diserahkan ke mantan kader PDIP, Saeful Bahri.
"Ceritanya pas saya lagi santai-santai pak, pagi saya lagi ngopi, ituu di rumah aspirasi. Malamnya saya itu habis pasang-pasang bendera, jadi saya stand by di situ, Pak. Pagi-Pagi di situ ada orang buka pintu Pak di situ, yang ternyata itu Pak Harun," tuturnya.
Kata Kusnadi, Harun menghampirinya dan mengatakan ingin bertemu dengan Saeful. Namun, karena Harun terburu-buru dan Saeful tak kunjung datang, akhirnya koper berwarna abu-abu itu dititipkan kepadanya untuk diberikan ke Saeful.
Kusnadi menyebut, sebelum Harun meninggalkan Rumah Aspirasi, Harun mengatakan bahwa koper tersebut akan diambil oleh staf Saeful yang bernama Gery.
"Mas ini ada titipan dari saya buat Saeful, saya sudah komunikasi, tapi dia kayanya juga enggak bisa ke sini, saya buru-buru juga mas, tapi sudah komunikasi saya sama Saefulnya. Nanti mau diambil sama stafnya," ujar Kusnadi yang mencontohkan perkataan Harun Masiku.
Diketahui, kasus ini bermula dari Harun Masiku yang ingin merebut kursi parlemen melalui Pileg 2019 Dapil 1 Sumatera Selatan. Dia berusaha agar bisa menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Namun, Nazarudin seharusnya digantikan oleh Riezky Aprilia yang memiliki suara tertinggi setelah Nazarudin.
Untuk melancarkan aksinya, Harun dengan bantuan dari Saeful Bahri menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, melalui mantan Anggota Bawaslu, Agustiani Tio. Rencananya belum tercapai, KPK tahu lebih dahulu soal suap ini, dan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 2020 lalu.
Pada OTT tersebut, Wahyu berhasil tertangkap namun Harun berhasil melarikan diri dan masihh menjadi buron sampai saat ini. Padahal, Wahyu, Saeful, dan Agustiani telah menyelesaikan hukuman dalam kasus ini.
Pada 2024, KPK menetapkan Hasto dan Donny sebagai tersangka pada kasus yang sama. Hasto diduga membantu Harun untuk melancarkan aksinya. Hasto didakwa memberikan uang senilai Rp400 juta untuk membantu Harun.
Saat ini, Hasto sudah berstatus sebagai terdakwa dan tengah menjalani proses persidangan, dia juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan dalam kasus ini karena diduga memerintahkan Kusnadi dan Harun untuk menghilangkan barang bukti. Sedangkan Donny, belum ditahan oleh KPK, dan masih berstatus sebagai tersangka hingga saat ini.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































