tirto.id - Mantan Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Riezky Aprilia, mengaku heran dengan PDIP menunjuk Harun Masiku menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia sebagai calon anggota legislatif (caleg) terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I pada Pemilu 2019. Padahal, kata Riezky, Harun merupakan mantan kader Partai Demokrat.
Hal tersebut disampaikan Riezky saat menjadi saksi dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) dengan terdakwa, Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Semula, jaksa mendalami soal apakah Riezky mengetahui mengapa Harun ditempatkan sebagai Caleg Fraksi PDIP Dapil 1 Sumatera Selatan pada Pileg 2019 bersama dengan Riezky dan Nazarudin Kiemas dan beberapa Caleg lainnya.
Riezky menjelaskan penempatan caleg merupakan kewenangan dari DPP Partai dan bukan ranahnya.
"Nah apa latar belakang masing-masing caleg ditempatkan itu bukan wewenang saya dan bukan ranah saya," kata Riezky dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (7/6/2025).
Dia mengaku mendapatkan informasi dari Advokat Donny Tri Istiqomah dan mantan Kader PDIP, Saeful Bahri, bahwa Harun mendapatkan tugas khusus dari partai, sehingga ditempatkan di Dapil 1 Sumatera Selatan, dan harus menang dan menjadi Anggota DPR RI.
Riezky mengaku mendapatkan informasi tugas khusus untuk Harun dari PDIP tersebut, saat dia ditemui oleh Saeful. Pada pertemuan tersebut, Saeful memintanya untuk mundur dari calon Anggota DPR RI 2019
Saat itu, Riezky terpilih sebagai caleg yang menggantikan Nazaruddin Kiemas yang memiliki suara terbanyak. Namun, meninggal dunia. Dia berkata Saeful berusaha agar Riezky mengundurkan diri dan digantikan oleh Harun Masiku. Padahal, Riezky memperoleh suara tertinggi setelah Nazaruddin.
"Nah terkait dengan apa yang disampaikan Donny dengan Saeful, ya ini juga dia cuma kalimatnya bahwa ada penugasan khusus, ada penugasan untuk Harun Masiku dari partai," ujarnya.
Dia mengatakan sosok pengganti Nazaruddin seharsunya bisa diberikan kepadanya yang juga merupakan kader dari PDIP.
"Karena setelah saya googling, kan Harun Masiku itu ya silahkan saja jejak digital kan ada, dia adalah caleg Demokrat dulunya, gitu loh maksud saya," katanya.
Diketahui, Riezky tetap menjadi Anggota DPR RI 2019-2024. Dia mengaku, Saeful dan Donny memintanya untuk mundur agar bisa digantikan oleh Harun Masiku atas perintah Hasto.
Bahkan, kata Riezky dia juga telah mendengar langsung permintaan pengunduran diri tersebut dari Hasto secara langsung.
Lebih lanjut, dalam persidangan, Riezky juga mengaku ditawari oleh Saeful untuk didorong menjadi Pejabat Komnas HAM, jika mau memenuhi permintaan dengan mundur sebagai pengganti dari Nazaruddin.
"Ya ini sebentar lagi ada pergantian Komnas HAM nanti kita dorong jadi Komnas HAM gitu-gitu, kalau Donny menyampaikan kan nanti bisa jadi Komisaris macem-macem walaupun konteksnya saya gak tau serius atau bercanda," pungkasnya.
Dalam kasus ini, Hasto telah didakwa membantu Harun Masiku untuk lolos ke kursi parlemen dengan menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Dia diduga memberi bantuan senilai Rp400 juta.
Atas perbuatannya itu, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Selain itu, Hasto juga menjadi terdakwa dalam kasus perintangan penyidikan kasus ini. Dia diduga membantu Harun Masiku pada 2020 lalu untuk melarikan diri, dan memerintahkan kepada Kusnadi untuk menghilangkan alat bukti.
Atas perbuatannya, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id































