tirto.id - Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) mendesak pemerintah segera menaikkan Tarif Batas Atas (TBA) dan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge), Rabu (1/4/2026). Langkah ini menyusul lonjakan harga avtur domestik yang mencapai 70 persen akibat imbas krisis geopolitik di Timur Tengah.
Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja, mengatakan penyesuaian harga avtur domestic untuk periode 1-30 April naik rata-rata 70 persen. Sedangkan untuk internasional, naik 80 persen berbeda tiap bandara dibanding harga per 1-31 Maret 2026.
Denon memberi contoh, harga avtur domestik per 1-31 Maret 2026 adalah Rp13.656,51 per liter di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang. Sedangkan pada periode 1-30 April 2026, menjadi Rp23.551,08 per liter atau naik 72,45 persen. Jika dibandingkan dengan harga avtur domestik rata-rata pada tahun 2019, saat TBA mulai diberlakukan sebesar Rp7.970,- maka kenaikannya mencapai 295 persen.
Sedangkan untuk internasional, harga avtur naik dari 0,742 dolar Amerika Serikat (AS) per liter, menjadi 1,338 dolar AS per liter, atau naik 80,32 persen. Jika dibandingkan tahun 2019 di mana harga avtur internasional di Indonesia adalah 0,6 dolar AS per liter, maka kenaikannya mencapai 223 persen.
“Seperti sudah kita perkirakan sebelumnya, harga avtur akan naik mengikuti harga di tingkat global karena imbas krisis geopolitik di Timur Tengah. Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah untuk segera melakukan penyesuaian kenaikan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) avtur dan Tarif Batas Atas (TBA) penerbangan domestik,” ujar Denon dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (1/4/2026).
Menurut Denon, penyesuaian ini harus segera dilakukan mengingat kenaikan harga avtur yang sangat tinggi. Apalagi, harga avtur memengaruhi sekitar 40 persen dari biaya yang dikeluarkan maskapai penerbangan.
“Penyesuaian fuel surcharge dan TBA perlu segera diberlakukan agar maskapai penerbangan dapat tetap beroperasi dengan tetap menjaga keselamatan penerbangan (safety insurance), serta menjaga finansial maskapai agar tetap bisa beroperasi (business sustainability) dan menyediakan konektivitas transportasi udara nasional,” lanjutnya.
Sebelumnya, INACA meminta kenaikan fuel surcharge dan TBA masing-masing sebesar 15 persen. Namun mengingat kenaikan harga bahan bakar yang lebih tinggi dari perkiraan, INACA meminta kenaikan fuel surcharge dan TBA disesuaikan lagi dengan tingkat kenaikan harga avtur saat ini.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id



































