tirto.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhi sanksi nonaktif terhadap anggota DPR Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo atau Eko Hendro Patrio, dan Ahmad Sahroni karena terbukti melanggar kode etik. Nafa Urbach dijatuhi sanksi nonaktif selama tiga bulan, Ahmad Sahroni enam bulan, dan Eko Patrio selama empat bulan.
Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun, memastikan Nafa, Eko, dan Sahroni, juga tak mendapatkan hak keuangan DPR selama dinonaktifkan sementara.
“Menyatakan, selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan,” kata Adang saat membacakan putusan di ruang sidang MKD, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Sementara itu, Adies Kadir dan Surya Utama atau Uya Kuya selaku kembali diaktifkan kembali menjadi anggota DPR RI. Hal ini lantaran keduanya dinilai tidak terbukti melanggar kode etik.
Adapun pengadu dalam perkara ini ialah Hotman Samosir sebagai pengadu I, Ketua Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia, I Wayan Dharmawan, sebagai pengadu II, Komunitas Pemberantas Korupsi di Sumatra Barat sebagai pengadu III, Muharam sebagai pengadu IV, Kepresidenan Masyarakat Mahasiswa Universitas Trisakti sebagai pengadu V, Lembaga Bantuan Hukum dan Lembaga Kajian Pemerhati Hukum Indonesia sebagai pengadu VI.
“Pengadu VI untuk selanjutnya disebut sebagai para pengadu. Bahwa para pengadu yang telah mengadukan teradu telah melakukan pencabutan pengaduannya sehingga para pengadu tidak wajib dihadirkan dalam persidangan MKD,” kata Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam.
Wakil Ketua MKD DPR RI, TB Hasanuddin dan Agung Widyantoro juga menyatakan pengadu sudah mencabut laporannya karena ada pihak terkait yang sudah memberi klarifikasi.
“Bahwa para pengadu telah mencabut pengaduannya, mengingat telah adanya klarifikasi dari para teradu dan kesalahan menelaah informasi yang beredar di media,” tutur TB Hasanuddin.
Agung mengatakan apabila laporan dicabut, perkara pengaduan dianggap tidak ada. “Ahli memberikan kesimpulan terakhir, apabila aduan telah dicabut, oleh para pengadu, terhadap para teradu maka perkara pengaduan dianggap tidak ada,” kata Agung.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































