Menuju konten utama

Hak Keuangan Nafa Urbach-Sahroni Dicabut Selama Dinonaktifkan

Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik.

Hak Keuangan Nafa Urbach-Sahroni Dicabut Selama Dinonaktifkan
Anggota DPR nonaktif Adies Kadir (kanan), Ahmad Sahroni (kedua kanan), Surya Utama alias Uya Kuya (ketiga kanan), Eko Hendro Purnomo (kedua kiri) dan Nafa Urbach (kiri) mengikuti sidang putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR nonaktif di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan untuk mengaktifkan kembali Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya sebagai anggota DPR sedangkan untuk anggota DPR nonakatif Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan hukuman tambahan dengan memperpanjang masa nonaktif sebagai anggota DPR. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

tirto.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhi sanksi nonaktif terhadap anggota DPR Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo atau Eko Hendro Patrio, dan Ahmad Sahroni karena terbukti melanggar kode etik. Nafa Urbach dijatuhi sanksi nonaktif selama tiga bulan, Ahmad Sahroni enam bulan, dan Eko Patrio selama empat bulan.

Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun, memastikan Nafa, Eko, dan Sahroni, juga tak mendapatkan hak keuangan DPR selama dinonaktifkan sementara.

“Menyatakan, selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan,” kata Adang saat membacakan putusan di ruang sidang MKD, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Sementara itu, Adies Kadir dan Surya Utama atau Uya Kuya selaku kembali diaktifkan kembali menjadi anggota DPR RI. Hal ini lantaran keduanya dinilai tidak terbukti melanggar kode etik.



Adapun pengadu dalam perkara ini ialah Hotman Samosir sebagai pengadu I, Ketua Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia, I Wayan Dharmawan, sebagai pengadu II, Komunitas Pemberantas Korupsi di Sumatra Barat sebagai pengadu III, Muharam sebagai pengadu IV, Kepresidenan Masyarakat Mahasiswa Universitas Trisakti sebagai pengadu V, Lembaga Bantuan Hukum dan Lembaga Kajian Pemerhati Hukum Indonesia sebagai pengadu VI.

“Pengadu VI untuk selanjutnya disebut sebagai para pengadu. Bahwa para pengadu yang telah mengadukan teradu telah melakukan pencabutan pengaduannya sehingga para pengadu tidak wajib dihadirkan dalam persidangan MKD,” kata Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam.

Wakil Ketua MKD DPR RI, TB Hasanuddin dan Agung Widyantoro juga menyatakan pengadu sudah mencabut laporannya karena ada pihak terkait yang sudah memberi klarifikasi.



“Bahwa para pengadu telah mencabut pengaduannya, mengingat telah adanya klarifikasi dari para teradu dan kesalahan menelaah informasi yang beredar di media,” tutur TB Hasanuddin.



Agung mengatakan apabila laporan dicabut, perkara pengaduan dianggap tidak ada. “Ahli memberikan kesimpulan terakhir, apabila aduan telah dicabut, oleh para pengadu, terhadap para teradu maka perkara pengaduan dianggap tidak ada,” kata Agung.

Baca juga artikel terkait MKD DPR atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama