tirto.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang guru wajib belajar sehari dalam seminggu. Tersedia link unduh SE yang dapat diakses oleh pembaca, terutama pendidik dan kepala sekolah.
SE Nomor 5684/MDM.B1/HK.04.00/2025 tentang Hari Belajar Guru tertanggal 26 Maret 2025 mengatur setiap guru dan kepala satuan pendidikan (kepala sekolah) wajib menjadwalkan satu hari dalam seminggu sebagai Hari Belajar Guru.
SE Guru Wajib Belajar Sehari ditujukan kepada Gubernur, Bupati, Walikota di seluruh Indonesia dengan tembusan Kepala Dinas Pendidikan di seluruh Indonesia.
Jadwal pelaksanaan Hari Belajar Guru ditentukan berdasarkan kesepakatan, tanpa mengganggu kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Guru Wajib Belajar Sehari dalam Seminggu, Apa Tujuan dan Bagaimana Pelaksanaannya?
Berkaitan dengan kebijakan guru wajib belajar, Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTK) Nunuk Suryani dalam sebuah kesempatan menjelaskan tujuan diadakannya kebijakan Hari Belajar Guru.
“Hari Belajar Guru merupakan upaya untuk memperkuat budaya belajar di ekosistem guru, sekaligus memberikan ruang refleksi dan pengembangan diri secara berkelanjutan,” ujar Nunuk Suryani, mengutip laman PPG Dikdasmen (23/4/2025).
“Melalui Hari Belajar Guru, kami mendorong para guru untuk memperkuat kompetensi, memperdalam refleksi atas praktik pembelajaran, serta membangun kolaborasi yang lebih bermakna antar sesame guru,” lanjut Nunik.
Pada pelaksanaannya, Hari Belajar Guru digelar seminggu sekali. Kegiatan tersebut bersifat kolektif dan dilaksanakan dalam forum kolaboratif.
Guru dapat belajar bersama dengan Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyarawah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS), dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).
Selain itu pembelajaran Hari Belajar Guru disesuaikan per mata pelajaran. Misalnya guru Pendidikan Agama memiliki jadwal Hari Belajar Guru yang berbeda dengan guru yang mengampu mata pelajaran Matematika.
Kebijakan Hari Belajar Guru ini berlaku di seluruh jenjang Pendidikan mulai dari PAUD hingga SMA Sederajat baik negeri atau swasta. Guru yang mengajar di Sekolah Luar Biasa hingga pendidikan kesetaraan juga diwajibkan melaksanakan Hari Belajar Guru.
Sebagai informasi, pelaksanaan kegiatan belajar guru dapat dibiayai menggunakan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOP PAUD/BOS/BOP Kesetaraan) atau sumber dana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam jangka panjang, kebijakan ini diharapkan berkontribusi pada peningkatan kompetensi guru dan berdampak pada kualitas pembelajaran serta penguatan karakter peserta didik di seluruh Indonesia.
Link Unduh SE Guru Wajib Belajar Sehari dalam Seminggu
Kebijakan Hari Belajar Guru dibuat berdasarkan beberapa peraturan seabagai dasar hukum, seperti Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. UU tersebut menyebutkan setiap guru diwajibkan memenuhi kualifikasi akademik serta melakukan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Selanjutnya, panduan wajib belajar sehari seminggu bagi Guru, diatur berdasarkan SE Nomor 5684/MDM.B1/HK.04.00/2025. Kepala sekolah atau pihak terkait dapat mempelajari SE tersebut secara lengkap pada tauatan di bawah ini:
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id







































