tirto.id - Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru setuju dengan kebijakan penerimaan pajak dari kendaraan listrik. Dia pun menyatakan segera menerbitkan aturan terkait hal itu.
Herman Deru menilai kebijakan tersebut dapat berdampak pada penambahan potensi pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor. Apalagi, penggunaan kendaraan listrik di provinsi itu makin berkembang dan diminati masyarakat.
"Itu bisa menjadi tambahan potensi pajak daerah, bisa dioptimalkan," ungkap Herman, Jumat (24/4/2026).
Herman menilai sangat wajar pemerintah pusat memberlakukan pajak kendaraan listrik. Menurut dia, setiap kendaraan memiliki hak dan kewajiban yang sama sehingga harus mengikuti aturan yang berlaku.
"Mobil listrik, mobil bensin, atau diesel itu menggunakan porsi jalan yang sama. Jadi, wajar (mobil listrik ditarik pajak)," kata Herman.
Herman menyebut pemerintah selama ini telah memberikan berbagai keringanan pajak bagi pengguna kendaraan listrik. Tujuannya sebagai daya pikat dan upaya mempercepat transisi dari kendaraan berbasis BBM ke listrik, salah satunya untuk menekan emisi karbon.
"Kendaraan listrik itu bebas pajak sampai 2025 akhir. Kemarin pajaknya diberikan insentif khusus biar orang beli kendaraan listrik," katanya.
Hanya saja, Herman mengaku realisasi penarikan pajak tersebut tidak serta merta dilakukan segera. Pihaknya masih menyusun Pergub dan berkoordinasi dengan pihak terkait skema pajaknya.
"Pemprov masih susun pergubnya, kita matangkan dulu pembahasannya," pungkas Herman.
Penulis: Irwanto
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id





































