Menuju konten utama

Gubernur DIY Soroti Formula Alokasi Dana untuk Cegah Ketimpangan

Kementerian Keuangan menghapus klausul pemerataan, yang sebelumnya digunakan Pemprov DIY, untuk mengurangi ketimpangan antardaerah di kabupaten/kota.

Gubernur DIY Soroti Formula Alokasi Dana untuk Cegah Ketimpangan
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X bersama Kepala BPKA DIY, Wiyos Santoso, di Kepatihan, Kota Yogyakarta, DIY, pada Selasa (14/10/2025). Foto/Humas Pemprov DIY

tirto.id - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, menyoroti pentingnya penyempurnaan formula alokasi anggaran, yang diperoleh dari pajak kendaraan bermotor, agar tidak menimbulkan ketimpangan antardaerah di kabupaten/kota se-DIY.

Kepala BPKA DIY, Wiyos Santoso, menegaskan Gubernur DIY memahami arah kebijakan fiskal pemerintah pusat lewat Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 29 Tahun 2025. Oleh sebab itu, Sri Sultan memberikan sejumlah masukan strategis kepada pemerintah pusat terkait kebijakan pengurangan transfer ke daerah (TKD) tahun anggaran 2026.

“Pajak kendaraan bermotor mendasarkan pada potensi kendaraan di wilayah asalnya,” ujar Wiyos usai menerima kunjungan Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani, di Gedhong Wilis, di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (14/10/2025).

Wiyos menjelaskan, melalui skema alokasi yang diatur sekarang, Sleman akan memperoleh bagian besar. Sedangkan alokasi untuk Kulon Progo dan Gunungkidul justru menurun lantaran kendaraan bermotornya sedikit. Padahal, sebelumnya ada klausul pemerataan untuk mengurangi ketimpangan. “Tapi dalam undang-undang baru, hal itu [klasul pemerataan] dihapus,” tuturnya.

Wiyos mengatakan, Sri Sultan menilai di tengah kebijakan penyesuaian TKD yang telah ditetapkan melalui Undang-Undang APBN, perlu dirumuskan langkah konkret di tingkat daerah untuk menjaga keseimbangan fiskal antarkabupaten.

Oleh karena itu, Sri Sultan mengusulkan adanya mekanisme hibah dari kabupaten dengan penerimaan tinggi kepada kabupaten dengan potensi ekonomi lebih kecil. Namun, usulan tersebut masih harus dibicarakan lebih lanjut antarkabupaten yang bersangkutan.

Dalam pertemuan dengan Menteri Keuangan pekan lalu, Wiyos mengungkapkan Sri Sultan tidak mempermasalahkan kebijakan pengurangan dana transfer secara substansi. Fokus Gubernur, kata Wiyos, adalah mencari solusi agar pemerataan pembangunan tetap terjaga di seluruh wilayah DIY.

Upaya yang dilakukan antara lain melalui optimalisasi pendapatan asli daerah serta efisiensi anggaran. “Kalau gubernur lain banyak menyoroti jumlah pengurangan, Pak Gubernur [Sri Sultan] lebih menyoroti dampaknya terhadap keadilan fiskal di tingkat kabupaten,” ungkapnya.

“Itu yang paling dirasakan di DIY, karena kabupaten seperti Gunungkidul dan Kulon Progo terdampak ganda dari pengurangan TKD dan berkurangnya pendapatan pajak kendaraan bermotor,” tandasnya.

Menurutnya, dalam Rancangan APBN 2026, Dana Keistimewaan (Danais) DIY mengalami penyesuaian dari Rp1,5 triliun menjadi Rp1 triliun, dengan tambahan pengurangan dana transfer seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik, dan DAK nonfisik sekitar Rp167 miliar. Dengan pengurangan ini, otomatis APBD DIY 2026 berkurang sekitar Rp700 miliar.

“Efisiensi dilakukan tanpa mengganggu program prioritas dan belanja pegawai. Pemda akan lebih menekan pada pos perjalanan dinas, konsumsi rapat, serta pengadaan alat tulis kantor. Jadi kegiatan tetap berjalan, tetapi lebih hemat dan terarah,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Gubernur DIY berharap setiap organisasi perangkat daerah (OPD) dapat memperkuat koordinasi dengan kementerian teknis untuk mengakses dana dekonsentrasi maupun program nasional yang dilaksanakan di DIY. Dengan demikian, keterbatasan TKD tidak menghambat pelaksanaan program strategis daerah.

“Seperti pembangunan Jembatan Pandansimo yang dananya berasal langsung dari pusat. Itu bukti bahwa peluang pendanaan tetap terbuka walau tidak melalui APBD. OPD harus lebih kreatif mencari sumber pembiayaan lain,” tambah Wiyos.

Dirjen Perimbangan Keuangan, Askolani, menyampaikan kebijakan pengurangan TKD merupakan bagian dari penyesuaian kebijakan fiskal nasional yang berlaku untuk seluruh daerah. Namun, ia mengapresiasi pandangan Gubernur DIY yang dinilai konstruktif dan berorientasi pada solusi.

“Kami berdiskusi lebih detail mengenai komposisi pajak, langkah-langkah efisiensi, dan kolaborasi fiskal pusat-daerah. Masukan dari Sri Sultan sangat penting untuk kami jadikan pertimbangan dalam penyempurnaan kebijakan ke depan,” kata Askolani.

Askolani menambahkan, pihaknya bersama Kanwil Ditjen Pajak DIY akan memperkuat kerja sama dengan Pemda DIY melalui penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) untuk harmonisasi kebijakan pajak daerah dan pusat. Selain itu, Kemenkeu juga akan meninjau implementasi dan efektivitas Danais sebagai bagian dari dukungan pemerintah terhadap pembangunan di DIY.

Baca juga artikel terkait ALOKASI ANGGARAN atau tulisan lainnya dari Siti Fatimah

tirto.id - Insider
Penulis: Siti Fatimah
Editor: Abdul Aziz