tirto.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan rencana penempatan dana pemerintah di bank pembangunan daerah (BPD) akan dikaji dengan hati-hati. Ia menegaskan, keputusan tersebut akan bergantung pada tingkat kesiapan dan kesehatan masing-masing BPD serta kekuatan keuangan pemerintah daerah (pemda) yang menjadi pemiliknya.
Menurut Purbaya, salah satu syarat utama agar BPD bisa menerima penempatan dana pemerintah adalah adanya jaminan dari pemerintah daerah.
Dengan demikian, risiko gagal bayar dari BPD dapat diminimalkan jika dana transfer ke daerah (TKD)—seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), atau Dana Bagi Hasil (DBH)—dapat dijadikan jaminan.
Dengan begitu, apabila BPD tidak mampu memenuhi kewajibannya, pemerintah dapat melakukan pemotongan langsung dari alokasi dana tersebut.
"Saya lihat kalau Pemdanya kuat, ya enggak apa-apa kan? Bisa buat jamin juga kan, kalau BPDnya enggak bisa bayar ya kita potong DAU, DAK, DPH-nya," jelas Purbaya di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (14/10/2025).
Namun, Purbaya menegaskan bahwa tidak semua BPD akan memperoleh kesempatan tersebut. Pemerintah hanya akan mempertimbangkan BPD yang beroperasi di bawah Pemda dengan kondisi keuangan kuat dan reputasi tata kelola yang baik.
"Saya pikir saya akan pertimbangkan Pemda-Pemda yang kuat. Jadi enggak semuanya bisa dapat," imbuhnya.
Ia juga menyebutkan bahwa pemerintah masih menyeleksi sejumlah bank yang dinilai memenuhi kriteria tersebut. Purbaya memastikan hanya bank yang tergolong aman, bersih, dan tidak memiliki masalah hukum yang akan diprioritaskan dalam skema penempatan dana pemerintah ini.
"Karena kita cari bank yang aman dulu, yang bersih. Enggak ada masalah di pengurusan (manajemen) atau di pengadilan," tegasnya.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id







































