Menuju konten utama

Gaji PPPK Paruh Waktu Kemenag 2025 & Info Besarannya

Gaji PPPK Paruh Waktu Kemenag 2025 disesuaikan UMP tiap daerah. Cek rincian besarannya, alokasi formasi, dan aturan lengkapnya di sini.

Gaji PPPK Paruh Waktu Kemenag 2025 & Info Besarannya
Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengikuti upacara penyerahan surat keputusan pengangkatan di Kantor Gubernur Kalimantan Barat di Pontianak, Selasa (1/7/2025). ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/foc.

tirto.id - Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan alokasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dan daftar calon PPPK tahun anggaran 2024.

Kebijakan ini merujuk pada aturan yang diterbitkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang memberikan opsi perekrutan pegawai dengan sistem kerja tidak penuh.

Skema PPPK paruh waktu menjadi solusi agar tenaga honorer tetap dapat diakomodasi sesuai dengan kebutuhan instansi. Dengan pola kerja lebih fleksibel, keberadaan PPPK Paruh Waktu mampu membantu layanan publik tanpa menambah beban anggaran terlalu besar bagi pemerintah.

Tenaga yang terpilih nantinya akan diangkat dengan perjanjian kerja paruh waktu dan memperoleh upah sesuai ketersediaan anggaran instansi. Mereka berhak menerima upah berdasarkan ketersediaan anggaran yang ditetapkan oleh instansi.

Sistem ini juga memberikan kepastian hukum bagi tenaga honorer yang selama ini mengabdi, sekaligus menjawab kebutuhan formasi yang belum sepenuhnya tertutup melalui perekrutan PPPK penuh waktu.

Alokasi PPPK Paruh Waktu Kemenag 2025

Merujuk pada laman resmi Kemenag di kemenag.go.id, tercatat sebanyak 4.155 PPPK paruh waktu memenuhi syarat. Ribuan calon tersebut tersebar di berbagai provinsi di Indonesia sesuai dengan kebutuhan formasi yang telah ditentukan.

Peserta yang telah ditetapkan sebagai calon PPPK paruh waktu wajib melengkapi berkas persyaratan secara elektronik melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id. Proses unggah dokumen ini dibuka hingga Senin (22/9).

Gaji PPPK Paruh Waktu Kemenag 2025

Jika mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, sumber pendanaan untuk pembayaran upah PPPK paruh waktu dapat berasal dari selain belanja pegawai, sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Skema ini memberi fleksibilitas bagi instansi pemerintah untuk mengalokasikan anggaran tanpa harus terbatas pada pos belanja pegawai semata.

Selanjutnya, pada diktum ke-19 disebutkan bahwa gaji PPPK paruh waktu 2025 ditetapkan paling sedikit sama dengan gaji yang diterima saat masih berstatus sebagai pegawai non-ASN. Jika lebih rendah, maka acuan yang digunakan adalah besaran upah minimum yang berlaku di masing-masing wilayah.

Dengan demikian, gaji PPPK paruh waktu 2025 kemungkinan setara dengan standar upah minimum kabupaten/kota (UMK) atau UMP sesuai domisili instansi tempat pegawai tersebut ditempatkan. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian penghasilan bagi tenaga honorer yang dialihkan ke skema PPPK paruh waktu.

Jika besaran gaji PPPK paruh waktu 2025 mengacu pada UMP, maka nominalnya akan berbeda di setiap daerah. Berikut daftar UMP 2025 di sejumlah provinsi:

  • Aceh Rp3.685.616
  • Kepulauan Riau Rp3.623.624
  • Bengkulu Rp2.670.039
  • Lampung Rp2.893.069
  • Bangka Belitung Rp3.876.600
  • Banten Rp2.905.199
  • Jakarta Rp5.396.760
  • Jawa Barat Rp2.191.232
  • Jawa Timur Rp2.305.984
  • DIY Rp2.264.080
  • Bali Rp2.996.560
  • Maluku Utara Rp3.408.000
  • Sulawesi Tengah Rp2.914.583
  • Nusa Tenggara Barat Rp2.602.931
  • Gorontalo Rp3.221.731
  • Kalimantan Barat Rp2.878.286
  • Kalimantan Utara Rp3.580.160
  • Papua Rp4.285.848
Dengan demikian, jika seorang PPPK ditempatkan di Jakarta, besar kemungkinan ia akan menerima gaji sekitar Rp5,39 juta per bulan.

Sementara di Jawa Barat, gaji yang diterima diperkirakan sekitar Rp2,19 juta. Perbedaan ini mencerminkan kebijakan bahwa besaran gaji PPPK Paruh Waktu mengikuti standar UMP wilayah instansi masing-masing.

Baca juga artikel terkait PARUH WAKTU atau tulisan lainnya dari Wulan AE

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Wulan AE
Penulis: Wulan AE
Editor: Dipna Videlia Putsanra