Menuju konten utama

Fatwa Haram Sound Horeg Ponpes di Pasuruan & Tanggapan MUI

Fatwa haram sound horeg dikeluarkan Ponpes Besuk, Kabupaten Pasuruan. Simak apa alasan fatwa haram tersebut dan bagaimana tanggapan MUI?

Fatwa Haram Sound Horeg Ponpes di Pasuruan & Tanggapan MUI
Sejumlah warga yang tergabung dalam Paguyuban Sound System Banyuwangi saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (22/5/2024). ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/Spt.

tirto.id - Sound horeg belakangan menjadi perhatian usai difatwakan haram oleh Pondok Pesantren (Ponpes) Besuk, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur (Jatim).

Fatwa haram sound horeg dari Ponpes Besuk tersebut dikeluarkan melalui Forum Satu Muharram 1447 H pada Kamis-Jumat (26-27/6/2025). Fatwa tersebut didasarkan pada hasil Bahtsul Masail yang digelar para kiai dan santri.

Sound horeg merupakan hiburan masyarakat dengan penggunaan sound bervolume tinggi. Sound horeg banyak ditemukan di berbagai daerah, termasuk Jawa Timur (Jatim). Lantas, apa alasan sound horeg difatwakan haram oleh Ponpes Besuk? Simak pula tanggapan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Alasan Fatwa Sound Horeg dari Ponpes Besuk Pasuruan

Ponpes Besuk, Kabupaten Pasuruan, memiliki sejumlah alasan terkait fatwa haram sound horeg. Rektor Ma'had Aly Ponpes Besuk sekaligus Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Muhib Aman Ali, mengatakan bahwa sound horeg dinilai makin meresahkan masyarakat.

Oleh karena itu, sebut Muhib, pihak Ponpes Besuk perlu mengeluarkan fatwa haram sound horeg melalui Bahtsul Masail, atau forum yang diikuti para kiai dan santri. Muhib menilai, sound horeg menjadi fenomena meresahkan pasca-pandemi Covid 19, khususnya di wilayah Jatim seperti Pasuruan dan Malang.

"Bahtsul Masail ini memang mengangkat isu-isu yang sedang berkembang di masyarakat. Dan saat ini, sound horeg menjadi salah satu persoalan yang cukup meresahkan,” ujar Kiai Muhib dikutip dari laman MUI, Senin (7/7/2025).

Muhib mengatakan, terdapat tiga poin penting yang menjadi dasar hukum fatwa haram sound horeg. Poin itu didasarkan kajian syariat dalam forum Bahtsul Masail. Poin fatwa haram sound horeg, di antaranya:

  1. Para kiai menilai sound horeg mengganggu dan menyakiti orang lain. Akibat suaranya yang sangat keras, sound horeg dianggap dapat merusak kenyamanan masyarakat dan bisa juga menyakiti fisik hingga mental.
  2. Di dalamnya terdapat kemungkaran. Banyak aktivitas dalam praktik hiburan keliling sound horeg melanggar syariat Islam. Contohnya, joget tak senonoh, pergaulan bebas, hingga konsumsi minuman keras.
  3. Dampak moral bagi generasi muda. Tontonan sound horeg berpotensi merusak moral dan akhlak generasi muda. Ini terutama pada anak-anak yang ikut menyaksikannya.
Muhib menilai, praktik sound horeg bertentangan dengan prinsip-prinsip kesopanan, ketertiban, dan nilai-nilai syariat Islam. Meski di sisi lain, tidak setiap penggunaan sound horeg mengganggu ketertiban umum secara langsung,

“Dikarenakan sound horeg itu identik sebagai sya'ir fussaq (syiar atau simbol orang-orang fasiq), berpotensi mengundang khalayak untuk berjoget, yang dalam banyak kasus disertai gerakan tidak pantas, adanya percampuran antara laki-laki dan perempuan secara bebas, dan berpotensi menimbulkan maksiat lainnya, yang sulit dihindari dalam pelaksanaannya,” jelas Kiai Muhib.

Muhib menegaskan, fatwa itu tidak dimaksudkan mematikan roda ekonomi para pelaku jasa penyewaan alat suara. Masyarakat hanya perlu membedakan sound system dan sound horeg.

Sound system itu digunakan di acara mantenan atau kegiatan resmi, itu tidak masalah. Tapi yang kita maksud sound horeg adalah tontonan keliling yang identik dengan tiga poin tadi. Itu yang kita fatwakan haram,” ujar Kiai Muhib.

Tanggapan MUI soal Fatwa Haram Sound Horeg

MUI melalui Sekretaris Komisi Fatwa, KH. Miftahul Huda, memberikan tanggapan terkait fatwa haram sound horeg dari Ponpes Besuk, Kabupaten Pasuruan. Sejalan dengan Ponpes Besuk, Miftah menyebut banyak laporan sound horeg yang dinilai meresahkan.

"Bahkan sampai pada merusak kaca beberapa rumah. Belum lagi mengganggu pendengaran seperti polusi suara, itu sudah masuk kategori hal yang dilarang oleh agama," kata Kiai Miftah dikutip dari laman MUI, Senin (7/7/2025).

Kendati demikian, sebut Miftah, fatwa saja tidak cukup menjadi solusi fenomena sound horeg. Ia juga menambahkan, pemerintah dan kepolisian, perlu tegas menindak sound horeg.

Miftah mencontohkan, pemerintah perlu menertibkan misalnya dengan memberikan surat edaran bahwa aktivitas sound horeg mengganggu lingkungan dan ketenteraman masyarakat.

"[Ditertibkan] Polisi tentunya ya atau Satpol PP. Dan itu tidak bisa diselesaikan dengan fatwa saja, karena fatwa tidak mengikat pada dasarnya. Jadinya tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk melarang aktivitas yang mengganggu di masyarakat," tegasnya.

“Itu sudah masuk ranah keamanan lingkungan, tugasnya pemerintah daerah dan kepolisian,” tambah dia.

Sebelumnya, MUI Jatim memberi dukungan terkait fatwa haram sound horeg dari Ponpes Besuk. Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, KH. Maruf Khozin, mengatakan sound horeg telah banyak menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Intinya, ini masalah yang berdampak tidak baik ke lingkungan. MUI Jatim sangat mendukung pelarangan sound horeg,” jelasnya dikutip dari NU Online Jatim, Kamis (3/7/2025).

Kendati begitu, Ma'ruf menyebut hingga saat ini MUI Jatim belum mengeluarkan fatwa haram atau larangan terhadap sound horeg. Namun, tidak menutup kemungkinan MUI Jatim akan segera mengeluarkan fatwa serupa.

Baca juga artikel terkait FATWA atau tulisan lainnya dari Umu Hana Amini

tirto.id - Edusains
Kontributor: Umu Hana Amini
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Dicky Setyawan