tirto.id - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengaku sependapat dengan dikeluarkannya fatwa hukum dan pedoman dalam beraktivitas di media sosial oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menurut Fadli, fatwa tersebut diharapkan dapat menjadi pemicu agar penggunaan media sosial oleh warganet bisa dilakukan secara lebih bertanggungjawab.
“Menurut saya, fatwa MUI ini termasuk yang meng-endorse apa yang sudah menjadi common sense. Saya sependapat,” kata Fadli seusai menghadiri acara buka bersama di rumah dinas Ketua DPR RI Setya Novanto pada Senin (5/6/2017).
“Karena memang tidak boleh ada fitnah, apalagi yang datanya tidak benar, tidak akurat, berita hoax, dan sebagainya,” tambah Fadli.
Meskipun tidak sepenuhnya menjamin bahwa dengan dikeluarkannya fatwa MUI tersebut dapat langsung mengurangi penyebaran fitnah di media sosial secara drastis, Fadli berharap keberadaan fatwa bisa memberikan dampak.
“Kan itu menjadi satu dasar, pertimbangan, masukan, terutama etika dalam menggunakan media sosial. Saya kira itu akan ikut membantu,” ucap politisi Partai Gerindra itu.
Lebih lanjut, Fadli pun beranggapan fatwa MUI menyangkut penggunaan media sosial ini merupakan hal normatif. “Jangankan di media sosial, media apapun saya kira tidak boleh menyebarkan fitnah, menyebarkan ghibah, dan lain-lain,” ujar Fadli.
Adapun fatwa MUI yang bisa disebut dengan fatwa muamalah medsosiah tersebut memang baru diluncurkan kemarin, Senin (5/6/2017). Ketua Umum MUI Ma’ruf Amin mengatakan fatwa itu terbilang sangat penting, karena dengan begitu para ulama dapat mengantisipasi perkembangan media sosial.
“Jadi penggunaan media sosial secara merusak dapat menimbulkan bahaya. Kerusakan itu harus ditolak, bahaya harus dihilangkan. Maka langkah yang kami ambil adalah dengan menerbitkan fatwa, karena tidak mungkin menghindari media sosial. Melainkan mencegah kerusakan,” kata Ma’ruf saat meluncurkan fatwa tersebut di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta.
Pada intinya, Fatwa MUI nomor 24/2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial itu mengharamkan setiap umat muslim untuk bergunjing (ghibah), memfitnah, merisak (bullying), menyebarkan kabar bohong, hingga menyebarkan konten pribadi kepada khalayak.
Dalam acara peluncuran, Ma’ruf secara simbolik menyerahkan fatwa MUI itu secara langsung kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. Senada dengan Ma’ruf maupun Fadli, Rudiantara pun menyambut baik dan berharap dengan diterbitkannya fatwa MUI muamalah medsosiah dapat mencegah peredaran konten-konten bermuatan negatif di media sosial.
“Kami akan meminta petunjuk kepada MUI untuk menafsirkan praktik-praktik apa saja yang diharamkan di lapangan,” ujar Rudiantara.
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Yuliana Ratnasari