Menuju konten utama

Kontroversi Fatwa Haram Golput yang Dikampanyekan MUI

Fatwa MUI soal golput adalah haram dinilai tidak serta merta efektif meningkatkan partisipasi pemilih. Sebab, golput merupakan reaksi dari sistem yang tidak berjalan.

Kontroversi Fatwa Haram Golput yang Dikampanyekan MUI
Ilustrasi Golput. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 tinggal menghitung hari menuju waktu pencoblosan yang dijadwalkan pada 17 April 2019. Pemerintah dan penyelenggara terus menyuarakan agar masyarakat tidak absen memilih alias golput dan menggunakan hak pilihnya memilih calon legislatif hingga capres dan cawapres.

Upaya agar angka partisipasi pemilih tinggi pada Pemilu 2019 ini juga disuarakan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Mereka bahkan telah mengeluarkan fatwa yang menyebut masyarakat yang memilih tidak menggunakan hak pilihnya alias golput hukumnya adalah haram.

“MUI minta masyarakat Indonesia harus menggunakan hak pilihnya,” kata Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional MUI, Muhyiddin Junaidi, di Jakarta, Senin (25/3/2019).

Muhyiddin menambahkan “haram. Golput itu haram.”

MUI bukan kali ini saja mengingatkan bahwa golput adalah haram. Sebab, fatwa haram untuk golput telah dikeluarkan MUI pada saat Ijtima Ulama di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, pada 2009.

Untuk menyosialisasikan fatwa haram ini, MUI menggerakkan para da’i atau juru dakwah untuk menyebarkan informasi fatwa itu kepada seluruh masyarakat muslim. MUI menjadi sumber konsultasi para da’i untuk melakukan tugas sosialisasi penyebaran informasi fatwa haram golput itu.

Muhyiddin meminta agar perbedaan pilihan dalam pemilu tidak menjadi ajang memecah belah di antara masyarakat. Dia berkata perbedaan adalah sunatullah. Semua pihak yang berkontestasi harus siap kalah dan menang.

Namun, demi meningkatkan partisipasi pemilih, MUI bersikukuh bahwa pilihan golput, hukumnya adalah haram. Muhyiddin bahkan menyalahkan masyarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya bila terjadi kekacauan usai pemilu nanti.

“Kalau kita tidak gunakan hak pilih kita kemudian terjadi chaos, itu kesalahan Anda," ucap Muhyiddin.

Sontak, pernyataan Muhyiddin soal golput bisa disalahkan bila ada kekacauan membuat Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar buka suara. Ia menilai golput justru merupakan pihak yang netral dan tak bisa disangkutpautkan dengan adanya kekacauan.

Menurut Haris, jika terjadi kekacauan, hal itu merupakan buah dari adu argumentasi yang dibuat dua kubu pasangan calon dalam Pilpres 2019. Sebab, selama ini akar dari kegaduhan di ruang publik, khususnya media sosial berasal dari dua kubu yang bertarung.

“Argumentasi seperti itu tendensius dan tidak logis, seolah-olah kekacauan karena golput. Apa buktinya golput bikin kacau, yang bikin keonaran, kan, statement para pendukung 'proyektor'. Saya sebut 'proyektor' karena mereka ini ngerjain proyek saja, proyek untuk saling bermusuhan,” kata Haris saat dihubungi reporter Tirto, Selasa (26/3/2019).

Haris mengatakan, golput merupakan pilihan, sama seperti memilih pasangan capres-cawapres ataupun para calon legislatif yang bertarung untuk masuk parlemen.

Menurut Haris, agama Islam diturunkan untuk menjaga akal pikiran dan hati nurani. Ia mengatakan, jika hati nurani seseorang tidak percaya pada kontestan pada Pemilu 2019 ini, maka sama saja mereka turut menjaga hati nurani dan akal pikirannya.

"Nah, jadi orang yang buat statement seperti itu, buka kitab lagi lah, bagaimana keyakinan-keyakinan itu dilindungi Allah SWT,” kata Haris.

Mantan koordinator Kontras itu menegaskan, golput bukan penyebab kekacauan seperti yang diungkapkan pengurus MUI. Haris menambahkan, golput justru merupakan obat penawar dari kekacauan politik yang tidak bisa dihindarkan.

“Darimana [golput] buat chaos, yang saling lapor siapa? Emang ada orang golput nuduh-nuduh, atau buat pelaporan soal penghinaan? Enggak ada," kata Haris menegaskan.

Mantan Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa, yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil menganggap fatwa haram golput tidak serta merta efektif dalam menekan angka golput. Alasannya, golput merupakan reaksi dari sistem yang tidak berjalan. Golput, kata dia, bukan sebab melainkan akibat.

Pada 2014, misalnya, angka golput untuk Pilpres 2014 mencapai 29,01 persen. Sementara angka golput Pileg 2014 mencapai 24,89 persen. Angka golput tidak terlalu signifikan juga terjadi pada 2009, yaitu: golput pileg tercatat sebesar 29,10 persen, dan pilpres sebesar 28,30 persen.

Bila dicermati lebih detail, angka golput pada Pilpres 2014 meningkat dibandingkan pada Pilpres 2009. Artinya, kata Alghifari, fatwa haram MUI pada 2009 tidak efektif menurunkan angka golput saat pemilu.

“Fatwa golput haram yang keluar sebelum Pemilu 2014 tidak efektif menekan angka golput. Golput pada 2014 justru meningkat. Fatwa tersebut pada 2014 juga mendapat kritik dari banyak ahli,” kata Alghifari saat dihubungi reporter Tirto.

Jika ditarik lebih jauh, golput ini juga pernah menjadi sikap politik Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid atau Gusdur. Seperti dikutip Tempo, pada 20 September 2004, Gusdur tidak menggunakan hak pilihnya pada pilpres putaran kedua kala itu.

Karena itu, kata Alghifari, kehadiran golput justru bermanfaat bagi perbaikan-perbaikan sistem demokrasi, baik perbaikan yang harus dilakukan peserta pemilu maupun perbaikan untuk penyelenggaraan pemilu.

Sebab, kata Alghifari, jangka panjang adanya golput mampu mengubah sistem atau setidaknya tuntutan dari kelompok golput menjadi standar dalam politik elektoral.

Menurut dia, ketimbang fatwa haram untuk golput, ia justru meminta MUI untuk membuat fatwa haram untuk politik uang, kampanye hoaks, kampanye menggunakan isu SARA, adu domba umat bahkan fatwa haram untuk janji politik yang tidak ditepati.

Sebaliknya, Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Sigit Pamungkas menganggap fatwa haram merupakan ikhtiar untuk meningkatkan partisipasi pemilih.

Menurut dia, adanya fatwa MUI bisa menjadi dorongan agar umat Islam bertanggung jawab untuk keberlangsungan negara.

Meski begitu, mantan Komisioner KPU RI itu belum melihat hitungan statistik bahwa fatwa haram golput bisa mempengaruhi peningkatan partisipasi pemilih.

"Kontribusi terbesar dari fatwa tersebut bukan pada angka statistik. Kontribusinya justru memberi alas bahwa memilih bukan suatu hal yang haram. Sebab, di sebagian kelompok ada yang melihat memilih sebagai tindakan yang dilarang agama,” kata Sigit.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Abdul Aziz