Menuju konten utama

Fakta Kasus Bullying Siswa SMP di Balikpapan, Berakhir Damai?

Berikut fakta-fakta kasus bullying siswa SMP Negeri 13 di Balikpapan Timur yang viral, mulai dari kronologi hingga proses penyelesaian kasus.

Fakta Kasus Bullying Siswa SMP di Balikpapan, Berakhir Damai?
Ilustrasi Perundungan Anak. foto/sitockphoto

tirto.id - Kasus bullying siswa SMP Negeri 13 di Balikpapan Timur viral setelah video kejadian beredar di media sosial. Kasus ini semakin menambah panjang daftar peristiwa perundungan di lingkungan sekolah Indonesia.

Peristiwa bullying tersebut terjadi pada akhir Februari 2024, namun video rekaman korban di-bully beredar di media sosial baru-baru ini. Kondisi ini menyebabkan publik memberikan respons keras bagi para pelaku bullying dan sekolah hingga saat ini.

Adapun video bullying yang viral menunjukkan salah seorang siswa SMP Negeri 13 Balikpapan Timur dianiaya beberapa siswa lainnya. Ia mendapat serangan beberapa kali di bagian kepala.

Rekaman tersebut menunjukkan lokasi perundungan terjadi di ruang kelas dan membuat panik beberapa siswa lainnya. Belakangan, diketahui bahwa kasus perundungan siswa SMP di Balikpapan ini telah ditangani oleh kepolisian setempat.

Menurut Polsek Balikpapan Timur masalah perundungan di lingkungan sekolah itu telah selesai pada 2 Maret 2024. Proses penyelesaian kasus bullying di SMP Balikpapan melalui upaya mediasi dengan melibatkan berbagai pihak.

Mengutip akun Instagram Polsek Balikpapan, pihak-pihak yang terlibat mediasi adalah kepala sekolah, guru, orang tua murid, murid, dan petugas Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Balikpapan. Lantas, apakah dalam mediasi tersebut, kasus perundungan siswa SMP di Balikpapan berakhir damai?

Fakta Kasus Bullying Siswa SMP di Balikpapan

Berikut ini fakta-fakta terkait kasus bullying siswa SMP Negeri 13 di Balikpapan Timur yang viral, mulai dari lokasi kejadian, kronologi, hingga penyelesaian kasusnya:

1. Peristiwa bullying terjadi di sekolah

Wali kelas pelaku dan korban Nasrun, mengungkapkan bahwa insiden bullying terjadi saat jam istirahat sekolah, pada Selasa, 27 Februari 2024. Peristiwa itu terjadi pada jam istirahat, sehingga tidak diketahui oleh guru dan pihak sekolah.

Nasrun mengaku bahwa pihak sekolah baru mengetahui insiden bullying ini setelah menerima pesan berantai di WhatsApp.

2. Para pelaku dan korban satu kelas

Kasus bullying di SMP Balikpapan melibatkan satu orang korban dan enam pelaku. Ironisnya, baik korban dan pelaku sama-sama menempati kelas yang sama.

Keenam pelaku mengeroyok satu korban yang merupakan teman satu kelasnya. Hal ini juga telah dibenarkan oleh wali kelas.

3. Korban dijambak, dipukul, dan ditarik bajunya

Berdasarkan video yang beredar di media sosial, korban terlihat sedang duduk di bangku kelas dikelilingi enam pelaku. Salah satu pelaku menjambak rambut korban dan korban tidak melakukan perlawanan.

Setelah itu, tiba-tiba siswa lain terlihat dalam video melayangkan tinju berulang kali ke arah kepala korban serta ada yang menendang korban. Korban juga tampak dipukuli ramai-ramai oleh para siswa yang mengerumuninya.

Adapun korban hanya duduk diam sambil melindungi kepalanya dan tidak melakukan perlawanan. Salah seorang pelaku juga sempat menarik paksa baju korban hingga hampir terlepas.

4. Kasus terungkap lewat pesan berantai di Whatsapp

Pihak sekolah baru mengetahui insiden perundungan ini ketika beberapa guru menerima video melalui pesan berantai WhatsApp. Video berdurasi 2 menit 36 detik beredar setelah kepada para guru tiga hari setelah kejadian.

Masih menurut keterangan wali kelas, pesan berantai itu muncul pada Jumat (29/2/2024), dan dengan cepat beredar ke media sosial lainnya. Usai peristiwa tersebut viral, pihak sekolah dan keluarga siswa memproses kasus perundungan tersebut.

5. Pelaku dan korban berakhir damai lewat mediasi

Mengutip situs Humas Polri, kasus perundungan di SMP Negeri 13 Balikpapan Timur ini telah berakhir damai lewat mediasi. Proses mediasi itu difasilitasi oleh Polsek Balikpapan Timur dengan menghadirkan kepala sekolah, guru, orang tua murid, dan murid.

Proses mediasi juga didampingi oleh PPA Polsek Balikpapan Timur. Melalui proses mediasi tersebut, pihak korban dan orang tua korban tidak mengajukan tuntutan atau keberatan.

“Dalam proses mediasi tersebut, tidak ada tuntutan atau keberatan yang diajukan oleh pihak korban (anak/orang tua) karena tidak ada luka fisik atau sakit yang dialami oleh mereka,” dikutip dari situs Humas Polri, Minggu (3/3/2024)

Lebih lanjut, pihak kepolisian mengklaim bahwa permasalahan tersebut sudah diselesaikan seperti semula. Baik pelaku maupun korban telah mengikuti kegiatan belajar mengajar di kelas berjalan seperti biasa.

Baca juga artikel terkait KASUS BULLYING atau tulisan lainnya dari Umi Zuhriyah

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Umi Zuhriyah
Penulis: Umi Zuhriyah
Editor: Dipna Videlia Putsanra & Yonada Nancy