Menuju konten utama

KemenPPPA: Hak Anak Korban & Pelaku Bullying Cilacap Terpenuhi

Korban maupun pelaku kasus perundungan atau bullying anak di Cilacap, Jawa Tengah tetap mendapatkan hak pendidikan, kata KemenPPPA.

KemenPPPA: Hak Anak Korban & Pelaku Bullying Cilacap Terpenuhi
Amurwani Dwi Lestari Ningsih. (Tirto.id/Avia)

tirto.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memastikan anak baik korban maupun pelaku kasus perundungan atau bullying di Cilacap, Jawa Tengah tetap mendapatkan hak pendidikan.

"Si pelaku dan korban tetap mendapatkan haknya sebagai anak. Mereka tetap mendapatkan hak pendidikan. Mereka tetap tidak dieksploitasi," jelas Asisten Deputi Pemenuhan Kebutuhan Hak Anak, Amurwani Dwilestari Ningsih, Jumat (6/10/2023).

"Harus tetap mendapat hak sekolah. Dengan kepala dinas pendidikan terkait di sana, si pelaku tetap sekolah," lanjutnya.

Selain itu, KemenPPPA bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan berkomitmen akses pendidikan bagi anak-anak yang melakukan kenakalan remaja menjurus ke tindak pidana tetap harus diperhatikan.

"Anak-anak tetap harus mendapatkan haknya akan akses pendidikan meskipun dia melakukan perbuatan yang melebihi kenakalan remaja. Membangun peradaban itu dari pendidikan. Dengan pendidikan yang baik mampu mengubah perilaku," ujarnya.

Ia mengimbau pihak terkait untuk tetap merangkul si anak korban atau pelaku bullying dan memberikan pendampingan. Sebab, jika anak tersebut diabaikan akan menimbulkan kejahatan yang lebih besar.

"Jangan dihukum seperti residivis, seperti kriminal tetapi dibina sebagai seorang anak yang berhak mendapat pendidikan dan perlindungan anak. Jangan ada abandonment (pengabaian). Kalau kayak gitu akan menjadi penjahat kelas kakap. Bahaya," imbaunya.

Hal serupa disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Praptono. Dirinya menegaskan pendidikan harus tetap diberikan untuk anak dengan kenakalan remaja.

"Mereka tetap harus dibina, harus dapat pendidikannya sendiri," tuturnya.

Menurut Praptono, memberikan layanan pendidikan harus tetap menjadi prioritas dalam mendampingi anak dengan kenakalan di luar batas wajar.

"Kalau ini ditahan malah menghasilkan masalah yang tidak terselesaikan. Dengan pendidikan anak akan menyadari kesalahan dan bisa diperbaiki," ungkap Praptono.

Di sisi lain, Praptono juga menaruh perhatian serius pada tumbuh kembang anak yang menjadi korban perundungan atau bullying.

"Pihak korban harus tetap terlindungi. Jangan sudah jadi korban perundungan, kekerasan malah menimbulkan korban berikutnya hanya karena penanganan yang tidak benar. Kita harus dampingi," tukasnya.

Pada kasus perundungan di Cilacap, berawal dari video yang viral di media massa yang memperlihatkan beberapa anak berkumpul dan melakukan perundungan dan penganiayaan terhadap korban FF, 14 tahun.

Para pelaku memukul korban dan menendang berkali-kali hingga terjatuh. Tidak ada perlawanan dari FF yang sudah tidak berdaya.

Pihak kepolisian kemudian menetapkan MK, 15 tahun, dan WS, 14 tahun, asal SMPN 2 Cimanggu, sebagai tersangka. Pelaku dikenakan pasal berlapis, Pasal 80 UU Sistem Peradilan Pidana Anak, ancaman hukuman 3,5 Tahun dan Pasal 170 KUHP, ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Di lain sisi, Kepala Sekolah SMPN 2 Cimanggu, Wuri Handayani, menyebutkan bahwa pelaku bullying merupakan siswa berbakat di sekolahnya. Menurut pengakuan Wuri, pelaku termasuk mempunyai prestasi di bidang pramuka, olahraga, pencak silat, dan seni baca Al-Qur'an hingga memperoleh gelar juara tingkat kabupaten.

Baca juga artikel terkait KASUS BULLYING ANAK atau tulisan lainnya dari Iftinavia Pradinantia

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Iftinavia Pradinantia
Penulis: Iftinavia Pradinantia
Editor: Maya Saputri