tirto.id - Pemerintah akan segera meninjau kembali Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2020 terkait kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT).
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Wamen ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan, nantinya akan ada tambahan industri yang mendapat insentif HGBT, di luar tujuh sektor yang sudah ada saat ini yakni pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. PLN juga disebut tetap akan dapat jatah.
"Kami sudah berbicara sama Pak Menteri Perindustrian (Agus Gumiwang Kartasasmita) yang terkait regulasi ini, harus kita review kembali," ujar Yuliot dalam acara Himpunan Kawasan Industri Indonesia, di Jakarta, Kamis (19/6/2025).
Meski demikian, Kementerian ESDM juga membuka ruang kepada setiap industri di Tanah Air, terutama yang masuk dalam kawasan industri, untuk mengusulkan sektor usahanya agar mendapat insentif HGBT.
"Jadi kalau ini tidak ada usulan untuk menambah subsektor atau jenis industri-industrinya, jadi kita tetap akan terkunci terhadap tujuh jenis industri termasuk tersedia untuk energi, untuk PLN," kata Yuliot.
Namun demikian, Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian sudah mulai berkoordinasi terkait perluasan sektor HGBT.
"Harapannya ke depan mekanisme pengolahan dan juga ruang lingkup untuk HGBT ini bisa kita perluas. Itu dimungkinkan. Jadi ya kita ubah Peraturan Presidennya," imbuhnya.
Sebagai informasi, Fasilitas HGBT ini diberikan melalui Kepmen ESDM No 76/2025. Dalam aturannya terdapat tujuh sektor industri yang menerima fasilitas ini.
Adapun total alokasi gas untuk HGBT sendiri dari tahun 2020 hingga 2024 mencapai 12.596,97 BBTUD (billion british thermal unit per day).
Bidang Industri Pupuk
Bidang Industri Petrokimia
Bidang Industri Oleochemical
Bidang Industri Baja
Bidang Industri Keramik
Bidang Industri Kaca
Bidang Industri Sarung Tangan Karet
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id





































