Menuju konten utama

ESDM Perluas Penerima Gas Murah untuk Industri, PLN Dapat Jatah

Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2020 terkait kebijakan HGBT akan ditinjau ulang.

ESDM Perluas Penerima Gas Murah untuk Industri, PLN Dapat Jatah
Wakil Menteri Investasi / Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Yuliot Tanjung ditemui di Jakarta, Kamis (18/7/2024). (ANTARA/Muzdaffar Fauzan)

tirto.id - Pemerintah akan segera meninjau kembali Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2020 terkait kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT).

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Wamen ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan, nantinya akan ada tambahan industri yang mendapat insentif HGBT, di luar tujuh sektor yang sudah ada saat ini yakni pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. PLN juga disebut tetap akan dapat jatah.

"Kami sudah berbicara sama Pak Menteri Perindustrian (Agus Gumiwang Kartasasmita) yang terkait regulasi ini, harus kita review kembali," ujar Yuliot dalam acara Himpunan Kawasan Industri Indonesia, di Jakarta, Kamis (19/6/2025).

Meski demikian, Kementerian ESDM juga membuka ruang kepada setiap industri di Tanah Air, terutama yang masuk dalam kawasan industri, untuk mengusulkan sektor usahanya agar mendapat insentif HGBT.

"Jadi kalau ini tidak ada usulan untuk menambah subsektor atau jenis industri-industrinya, jadi kita tetap akan terkunci terhadap tujuh jenis industri termasuk tersedia untuk energi, untuk PLN," kata Yuliot.

Namun demikian, Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian sudah mulai berkoordinasi terkait perluasan sektor HGBT.

"Harapannya ke depan mekanisme pengolahan dan juga ruang lingkup untuk HGBT ini bisa kita perluas. Itu dimungkinkan. Jadi ya kita ubah Peraturan Presidennya," imbuhnya.

Sebagai informasi, Fasilitas HGBT ini diberikan melalui Kepmen ESDM No 76/2025. Dalam aturannya terdapat tujuh sektor industri yang menerima fasilitas ini.

Sedangkan untuk PLN, harga gas murah diatur khusus dalam Peraturan Menteri ESDM nomor 10 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permen ESDM nomor 45 tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik.

Adapun total alokasi gas untuk HGBT sendiri dari tahun 2020 hingga 2024 mencapai 12.596,97 BBTUD (billion british thermal unit per day).

Berikut daftar perusahaan yang mendapatkan fasilitas HGBT untuk sektor industri:

Bidang Industri Pupuk

Pupuk Sriwidjaja Palembang
Pt Pupuk Kujang
PT Petrokimia Gresik

Bidang Industri Petrokimia

PT Lotte Titan Chemical Nusantara
PT Samator Indo Gas
PT Evonik Indonesia

Bidang Industri Oleochemical

PT Musim Mas
PT Soci Mas
PT Unilever Oleochemical Indonesia

Bidang Industri Baja

PT Surya buana Mandiri
PT Tata Metal Lestari
PT Krakatau Osaka Steel

Bidang Industri Keramik

PT Chang Jui Fang
PT Keramindo Megah Pertiwi
PT Arwana Anugerah Keramik

Bidang Industri Kaca

PT KCC Glass Indonesia
PT Tirta Bening Mulya
PT Cullet Primasetia

Bidang Industri Sarung Tangan Karet

PT Indorub Nusaraya
PT Latexindo Toba Perkasa

Baca juga artikel terkait GAS atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Insider
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana