Menuju konten utama

Dukung PPN Jalan Tol, Jusuf Hamka Tagih Utang Rp800 M ke Purbaya

Jusuf Hamka kembali mengingatkan adanya tagihan utang pemerintah senilai Rp800 miliar yang masih belum dibayarkan kepadanya.

Dukung PPN Jalan Tol, Jusuf Hamka Tagih Utang Rp800 M ke Purbaya
Pengusaha Jusuf Hamka (tengah) melambaikan tangan ke arah wartawan saat akan menyerahkan surat pengunduran diri sebagai kader Partai Golkar di DPP Partai Golkar, Jakarta, Senin (12/8/2024).ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka, sekaligus pemilik PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) mendukung rencana pemerintah memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol.

Babah Alun, sapaan akrabnya, mengaku hingga saat ini belum ada komunikasi resmi dari pemerintah terkait rencana kebijakan tersebut. Meski demikian, ia dan jajaran direksi perusahaan sudah sepakat untuk mengikuti apa pun keputusan pemerintah.

"Belum. Belum ada omongan. Tetapi kemarin begitu ada berita, saya dengan teman-teman direksi mengatakan semua sepakat rapat, kita ikut apa pemerintah punya mau. Tapi pasti pemerintah memberikan yang terbaik," ujar Jusuf di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Namun, di balik dukungan itu, ia mengingatkan adanya tagihan utang pemerintah senilai Rp800 miliar yang masih belum dibayarkan kepadanya.

Pria yang akrab disapa Babah Alun itu berharap bahwa kebijakan PPN jalan tol bisa menjadi momentum bagi pemerintah untuk melunasi kewajibannya.

"Syukur-syukur dengan dapat PPN, dana kita yang masih nyangkut Rp800 miliar yang belum dibayar bisa dikembalikan. Ya kita ikut sama pemerintah, tapi bantuin dong kita. Giliran pajak kita bayar, kalau telat dikit kita didenda, ya kan?" imbuhnya.

Ia menekankan bahwa pihaknya tetap patuh dan mendukung kebijakan negara, tetapi ia berharap pemerintah juga memperhatikan kewajibannya kepada pengusaha yang turut membangun infrastruktur.

"Nah, kita sekarang dukung pemerintah mau naikin, oke. Tapi jangan lupa ya, ada kewajiban sama kita Rp800 miliar, ya kan tagihan kita. Mbok tolong dibantu dong, kita kan bangun negeri ini buat bangun jalan," tuturnya.

Mengenai kemungkinan kenaikan tarif tol akibat adanya PPN, Babah Alun menyatakan bahwa secara logika tarif seharusnya naik. Namun ia berharap ada skema offset atau pengurangan kewajiban bayar dengan pembayaran pajak lainnya.

"Kalau PPN tambah berarti harusnya naik, iya kan gitu. Mudah-mudahan juga siapa tahu dengan adanya PPN bisa di-offset dengan pembayaran pajak kita, bagus juga dong gitu. Ya pokoknya apa yang terbaik buat pemerintah, baik buat kami,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Jusuf Hamka menagih utang atas nama perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) yang bermula dari deposito sebesar Rp78 miliar di Bank Yakin Makmur (Yama) yang dilikuidasi pemerintah pada saat krisis moneter 1998.

Uang deposito belum dikembalikan sehingga membuat Jusuf Hamka mengajukan gugatan lagi pada tahun 2004. Gugatan itu masuk ke peninjauan kembali pada 2010. Hingga, pada 2015, Jusuf Hamka berhasil memenangkan gugatan. Hasilnya, pemerintah wajib membayarkan deposito CMNP di Bank Yama beserta bunganya sebesar 2 persen per bulan yang gugatannya membengkak hingga Rp800 miliar.

Baca juga artikel terkait JUSUF HAMKA atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Flash News
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana