tirto.id - Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Bambang Haryadi, mempertanyakan status kepemilikan SPBU swasta PT VIVO Energy Indonesia, yang dilaporkan telah membeli 40.000 barel pasokan bahan bakar minyak (BBM) pada PT Pertamina (Persero).
Ini terjadi dalam rapat dengan Komisi XII DPR RI bersama Kementerian ESDM dan sejumlah SPBU swasta.
Awalnya, Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menyampaikan bahwa 40.000 barel dari total stok BBM Pertamina sebanyak dua kargo telah dimanfaatkan oleh SPBU swasta.Saat ditanya lebih jauh, ia menyebut VIVO sebagai pembeli pertama stok tersebut.
“40.000 barrel ini yang beli VIVO,” kata Laode dalam rapat tersebut, Rabu (1/10/2025).
Informasi tersebut memantik pertanyaan dari anggota Bambang, yang kemudian meminta kejelasan mengenai status VIVO. “VIVO bukannya temannya Pertamina? Jelasin dulu, VIVO bagian Pertamina bukan?” cecarnya.
Laode lantas menegaskan bahwa dalam data kementerian, VIVO tercatat sebagai SPBU swasta. “Kalau di dalam daftar kami SPBU swasta, Pak,” jawabnya.
Tak puas dengan jawaban tersebut, Bambang lantas kembali menyinggung isu bahwa VIVO diduga memiliki keterkaitan dengan mantan Menteri ESDM Ignasius Jonan.
“Itu (isu) yang beredar, VIVO itu milik mantan Menteri ESDM yang lama. Tapi kita enggak tahu ya, isu yang beredar lah. Jadi ini sama kayak kantong kiri kantong kanan aja. Jadi mohon di forum ini, yang fair aja buka, seterang-terangnya,” ucap anggota DPR tersebut.
Menanggapi hal itu, Laode menyatakan bahwa Kementerian ESDM akan mengidentifikasi lebih lanjut soal status kepemilikan VIVO. “Tetapi kalau di kami memang kategorinya itu ada yang BUMN dan swasta. Seperti itu, Pak,” katanya.
Sebagai informasi, Ignasius Jonan menjabat sebagai Menteri ESDM periode 2016–2019 di era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Adapun VIVO disebut telah membatalkan pembelian BBM murni atau base fuel dari Pertamina. "VIVO membatalkan untuk melanjutkan (pembelian). Akhirnya tidak disepakati lagi. Lalu tinggal APR. APR akhirnya tidak juga (batal). Jadi tidak ada semua," kata Wakil Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Achmad Muchtasyar dalam rapat tersebut.
Menurut Achmad, alasan pembatalan tersebut disebabkan base fuel Pertamina mengandung etanol sebesar 3,5 persen. Padahal, menurut regulasi, kandungan etanol dalam BBM diperbolehkan hingga batas 20 persen.
"Isu yang disampaikan kepada rekan-rekan SPBU ini mengenai konten. Kontennya ada kandungan etanol. Secara regulasi itu diperkenankan, etanol itu sampai jumlah tertentu kalau tidak salah sampai 20 persen etanol. Sedangkan (BBM punya Pertamina) ada etanol 3,5 persen," ujarnya.
Penulis: Natania Longdong
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id


































