tirto.id - Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengeklaim telah berkontribusi terhadap pemasukan negara senilai Rp2.400 triliun per tahun selama ia menjabat sebagai Menteri Pertanian.
Hal itu disampaikan SYL saat Majelis Hakim memberikan kesempatan untuk menanggapi keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya sedikit saja, saya berkontribusi kepada negara ini Rp2.400 triliun bapak (Hakim) setiap tahun, dan saat itu saya jadi menterinya diatas Rp20.000 triliun, jadi enggak mungkin main-main seperti ini bapak, maafkan saya," kata SYL dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/6/2024).
SYL merasa dirinya berhasil membawa Kementan meningkatkan ekspor dan impor. Kata SYL, keberhasilannya ini diakui Presiden Joko Widodo.
"Ini pernyataan dari Presiden 14 Agustus 2023 tentang pernyataan ini. Untuk impor dan ekspor saya naik Rp 275,15 triliun" terang SYL.
SYL lantas menyampaikan curahan hatinya karena merasa namanya telah hancur selama ia menjadi terdakwa dugaan pemerasan dan gratifikasi. Keberhasilan yang dipaparkan SYL pun jadi senjata meminta belas kasih kepada majelis hakim.
"Maaf saya harus sampaikan ini, saya di media hancur bapak (Hakim)," ucap SYL.
Sambil terus memelas, SYL memohon kepada majelis hakim dan JPU agar membuka rekening miliknya dan istrinya, Ayun Sri Harahap. SYL mengatakan dirinya sangat membutuhkan duit agar bisa membayar para kuasa hukum yang saat ini mendampinginya.
"Adik-adik saya, JPU yang saya cintai, saya siap dengan segalanya, mohon saya ini pegawai negeri dari rendahan, tidak pernah saya ada job lain selain ASN, oleh karena itu pak, saya mohon rekening saya atau rekening istri saya dibuka pak," ujar SYL.
Sambil menunjuk para kuasa hukumnya, SYL mengatakan, sudah tidak mampu membayar dan mempertahankan para pengacaranya itu.
"Saya enggak bisa bayar ini [pengacara], ini sudah mau tinggalkan saya semua, saya enggak main-main dengan ini pak, oleh karena itu, mohon dipertimbangkan khusus untuk hidup kami, khusus untuk membayar, barang kali dapat dipertimbangkan," tutur SYL.
Untuk diketahui, SYL merupakan terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44,5 miliar dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40,6 miliar selama periode 2020-2023 di Kementan.
Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto