Menuju konten utama

Hakim Mencecar Ahmad Sahroni Soal Pemilihan SYL Jadi Menteri

Sidang kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan Syahrul Yasin Limpo kini mulai menyeret Partai Nasdem. Ahmad Sahroni dihadirkan sebagai saksi. 

Hakim Mencecar Ahmad Sahroni Soal Pemilihan SYL Jadi Menteri
Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni berjalan ke luar ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3/2024). ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.

tirto.id - Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh, mencecar Bendahara Umum (Bendum) Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, terkait pemilihan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai Menteri Pertanian (Mentan).

Hak itu terjadi saat Sahroni menjadi saksi dalam persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa, SYL, Muhammad Hatta, dan Kasdi.

Awalnya, Hakim Rianto menanyakan soal usulan SYL menjadi Menteri Pertanian RI.

"Di antaranya dari Partai Nasdem, salah satunya mengusulkan kepada Pak Presiden untuk jadi menteri SYL, salah satunya dari partai saudara?" tanya Hakim Rianto di ruang sidang pengadilan Tipikor, Rabu (5/6/2024).

“Betul, Yang Mulia,” jawab Sahroni.

“Selain SYL, ada lagi yang diusulkan? Masih ingat?” tanya hakim Rianto.

“Pak Johnny Plate yang dipenjara, Yang Mulia,” sahut Sahroni.

“Johnny Plate ini dan yang lain?” lanjut Hakim Rianto.

“Bu Siti Nurbaya, Yang Mulia,” timpal Sahroni.

Namun, Sahroni menegaskan dirinya tidak memiliki kewenangan untuk mengusulkan nama kader partai untuk menjadi menteri.

Penunjukan kader menjadi menteri, kata Sahroni, merupakan hak prerogatif Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh.

“Tapi saudara kan pengurus partai, pasti saudara diminta tanggapan atau pendapat gimana ini? Kan saudara punya hak suara juga,” cecar Hakim Rianto.

“Siap, Yang Mulia. Kalau untuk menteri langsung ketua umum,” balas Sahroni.

Selain itu, Sahroni juga dicecar soal komunikasinya kepada Surya Paloh terkait penetapan SYL sebagai terdakwa dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementan.

"Apakah saudara pernah ndak dirapatkan setelah beliau (SYL) jadi tersangka, ini kan viral Pak di mana-mana, kan nama baik Nasdem terbawa ke mana-mana, apakah pernah dipanggil oleh ketua partai dan membicarakan masalah ini?" tanya Hakim Rianto.

"Siap, Yang Mulia," jawab Sahroni.

"Ya?" sahut hakim Rianto.

"Sudah capai," jawab Sahroni.

"Sudah capai ya?" timpal hakim Rianto.

"Capai melihat beritanya Yang Mulia," jawab Sahroni.

Sebelumnya, hakim Rianto juga mencecar Sahroni soal kiriman uang dari Kementan ke Partai Nasdem yang diduga digunakan untuk pendaftaran bakal caleg dari Partai Nasdem.

Baca juga artikel terkait KASUS SYL atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash news
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi