tirto.id - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mendesak Polri dan Kejaksaan Agung untuk membuka kasus penguntitan Jampidsus yang dilakukan oleh Densus 88. Dia mendesak para pejabat terkait segera menjelaskan kasus itu kepada publik.
"Harusnya kan pemerintah menjelaskan, kan ada pejabat yang berwenang untuk meng-clear-kan ini, kalau di tingkat Menko (Polhukam) belum bisa, bisa Presiden langsung, kan ini semua tanggung jawab Presiden," kata Mahfud dalam podcast 'Terus Terang' yang tayang di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (4/6/2024).
Dia menjelaskan Polri dan Kejaksaan Agung yang disampaikan dalam konferensi pers beberapa waktu lalu tidak menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi. Bahkan, Propam Polri sampai harus menyampaikan tidak ada masalah apapun yang terjadi. Dia menegaskan keberadaan Densus 88 di lapangan harus jelas masalah maupun surat tugasnya.
"Kalau melakukan tugas-tugas itu harus jelas masalahnya apa, surat tugasnya dari siapa, nah ini ada tidak, kalau tidak ada kan gampang, orangnya kan sudah ditangkap, diinterogasi saja, kan begitu, ini kamu dari mana melakukan itu," kata Mahfud MD.
Dia meminta Densus 88 yang ditangkap harus diinterogasi secara terbuka agar diketahui apa masalahnya dan siapa yang ada di balik semua ini. Dia menuturkan tidak hanya Densus 88 yang terlibat dalam kasus penguntitan ini. Karena setelahnya dilanjutkan dengan konvoi kendaraan dilakukan ke sekitar Kejagung dengan dalih dalam rangka cipta kondisi.
"Harusnya kan ada setiap malam kalau memang mau menjaga keamanan, ini harus dijelaskan kepada masyarakat karena masyarakat itu harus diberi ketentraman. Kalau hal-hal begini Kejaksaan Agung saja kena, apalagi yang bukan Kejaksaan Agung, iya kan, orang-orang akan berkata begitu. Nah, ini yang ditangkap ini saja periksa, lalu dimunculkan ke publik, saya ditugaskan oleh ini, untuk ini, kan gitu," kata Mahfud.
Mahfud MD juga meminta Presiden Joko Widodo untuk ikut serta dalam penanganan kasus ini. Dia menyayangkan Menkopolhukam, Hadi Tjahjanto, saat ini tidak melakukan pemanggilan terlebih dahulu kepada Kapolri maupun Jaksa Agung, ST Burhanuddin, untuk menyelesaikan kasus ini.
"Saya tidak ingin menggurui, kan sebenarnya negara ini ada aturan-aturan, ada pimpinannya, tanggung jawab paling utama ada pada Presiden untuk menjelaskan dan meminta itu dibuka, tapi sebelum Presiden kan ada Menko (Polhukam), kenapa Menko tidak panggil dua-duanya, dulu saya begitu, kasus apa panggil," kata Mahfud MD.
Dia berharap Jokowi segera melakukan turun tangan, dikarenakan Kejaksaan sedang menangani kasus-kasus yang terbilang sangat besar.
"Sebenarnya simpel saja dari sudut tata negara dan politik, kalau Presiden mau bisa semuanya, apa yang tidak bisa kalau Presiden mau. Ini ada kasus ini, saya minta laporan dalam seminggu clear, kalau seminggu tidak selesai saya ambil tindakan, bisa kan Presiden, itulah sebabnya saya berharap pemerintahan baru bisa melakukan itu," kata Mahfud MD.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Intan Umbari Prihatin