Menuju konten utama

Hakim Cecar Ahmad Sahroni soal Pembagian Sembako Garnita Nasdem

Ahmad Sahroni mengaku tidak tahu tentang agenda pembagian sembako yang dilakukan organisasi sayap Partai Nasdem, Garda Wanita atau Garnita Malahayati.

Hakim Cecar Ahmad Sahroni soal Pembagian Sembako Garnita Nasdem
Bendahara Umum Partai NasDem sekaligus Anggota DPR Ahmad Sahroni meninggalkan ruang sidang usai menjadi saksi pada persidangan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/6/2024). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

tirto.id - Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, menjadi saksi dalam persidangan mantan Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (5/6/2024). Dalam sidang tersebut, Sahroni dicecar terkait program bagi sembako yang dilakukan oleh organisasi sayap Partai Nasdem, Garda Wanita atau Garnita Malahayati, dengan anggaran Kementerian Pertanian tanpa izin dari Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh.

Awalnya, Hakim Anggota, Ida Ayu Mustikawati, menanyakan, soal program bagi sembako dengan anggaran Kementan, yang dilakukan oleh Garnita, kepada Ahmad Sahroni. Ida bertanya terkait kegiatan pembagian sembako apakah diketahui Partai Nasdem.

"Kegiatan yang dilakukan Garnita untuk penyaluran sembako dan lain-lain yang mengatasnamakan DPW DPD Nasdem tanpa sepengetahuan partai?" tanya Ida.

"Betul," jawab Sahroni.

Setelah itu, Ida pun meminta anak mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita Syahrul, yang juga ketua Umum Garnita dihadirkan dalam ruang sidang untuk mengklarifikasi terkait agenda pembagian sembako tersebut. Indira pun dihadirkan ke ruang sidang berhadap-hadapan langsung dengan Sahroni.

"Saya ingin konfirmasi, apakah betul, karena Indira (anak SYL) itu sebagai ketua yang mempunyai ide-ide sehingga diperintahkan lah Joice untuk mengadakan bantuan-bantuan seperti itu dan diminta melaporkan ke SYL," kata Ida.

"Kemudian pak Menteri memerintahkan untuk berkoordinasi dengan pak Kasdi, di situ permasalahannya. Jadi kebetulan sekali ada Indira, saya mau klarifikasi sekarang. Bisa tidak, saya ingin mengetahuinya," lanjut Ida.

Kemudian, Ida pun menanyakan soal bagaimana posisi Garnita Nasdem dalam program bagi-bagi sembako itu. Lalu, Ida menanyakan apakah agenda tersebut diketahui Ketua Umum, Surya Paloh.

"Apakah sebelumnya Garnita meminta izin ke DPP untuk melakukan kegiatan?" tanya Hakim

"Tidak, Yang Mulia," jawab Indira.

Indira Chunda Thita bersaksi dalam sidang Syahrul Yasin Limpo

Ketua Umum Garda Wanita (Garnita) Malahayati Partai NasDem sekaligus Anak kandung Syahrul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita Syahrul (tengah) memasuki ruang sidang untuk menjadi saksi pada persidangan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/6/2024). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

Hakim menyinggung soal Garnita yang berada dibawah naungan Nasdem yang seharusnya melakukan laporan di setiap kegiatannya. Namun, Indira menemukan Garnita merupakan organisasi sendiri yang memiliki otoritas dan AD ART sendiri.

"Kami dari partai Nasdem kami berdiri sendiri, otonomi sendiri, ADART sendiri, kami hanya melaporkan seluruh kegiatan kami kepada dewan pembina kami," ujar Indira.

Lebih lanjut, Ida menanyakan terkait kerja sama antara Garnita dan Kementan terkait bagi bagi sembako.

"Terkait kerja sama itu tertulis atau secara lisan?" tanya Ida.

"Lisan," jawab Indira.

"Bagaimana kerja sama sebegitu besar itu secara lisan?" sahut Ida.

"Saya sebagai ketua umum saya disampaikan kepada Sekjen Garnita bahwa ada program dari Kementan yang bisa dilaksanakan bersama Garnita," ujar Indira.

Indira menjelaskan, Sekretaris Jenderal, Joice Triatman, yang mengkomunikasikan terkait kerja sama ini bersama pihak Kementan.

"Saya cuma arahkan, karena dia bilang 'izin tum ada arahan untuk program ini ini ini, mohon diarahkan," ucap indira.

"Sudah matang di Sekjen baru disampaikan ke saya," tutup Indira.

Untuk diketahui, program bagi sembako menggunakan uang Kementan ini diungkapkan oleh Wakil Bendum Nasdem, Joice Triatman. Dalam persidangan sebelumnya, Joice mengakui mendapatkan perintah dari SYL untuk berkoordinasi dengan Sekjen Kementan nonaktif, Kasdi Subagyono terkait program bagi sembako tersebut.

Joice mengatakan, program paket sembako itu dibagikan melalui kantor Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Garnita Malahayati untuk 34 provinsi di Indonesia.

Baca juga artikel terkait SIDANG SYAHRUL YASIN LIMPO atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash news
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Intan Umbari Prihatin