Menuju konten utama

DPRD DKI Minta Perbaikan OSS & Revitalisasi PTSP demi Pelayanan

Pelibatan pemerintah daerah diperlukan agar pembukaan usaha baru tidak memicu persoalan di tengah masyarakat.

DPRD DKI Minta Perbaikan OSS & Revitalisasi PTSP demi Pelayanan
Ilustrasi gedung DPRD DKI Jakarta . FOTO/dok DPRD Prov. DKI Jakarta
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pimpinan DPRD Provinsi DKI Jakarta meminta pemerintah pusat memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam penerbitan perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pelibatan pemerintah daerah diperlukan agar pembukaan usaha baru tidak memicu persoalan di tengah masyarakat.

Permintaan itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Basri Baco usai meninjau pelayanan perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).

Baco mengatakan, penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kerap berlangsung tanpa sepengetahuan pemerintah daerah.

Akibatnya masyarakat, lurah, camat, wali kota hingga pemerintah provinsi baru mengetahui keberadaan suatu usaha setelah bangunan berdiri dan mulai beroperasi.

"Selama ini banyak pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan OSS. Tiba-tiba muncul tempat usaha di kawasan permukiman, sementara lurah, camat, wali kota hingga pemerintah provinsi tidak mengetahui prosesnya karena NIB diterbitkan langsung oleh pemerintah pusat melalui sistem OSS," kata Baco.

Menurut dia, mekanisme tersebut perlu diperbaiki tanpa menghambat iklim investasi. Pemerintah pusat tetap dapat menerbitkan NIB, namun proses selanjutnya harus melibatkan pemerintah daerah, terutama dalam penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk kegiatan usaha.

"Boleh saja pelaku usaha mengurus NIB melalui OSS. Tetapi untuk PBG usaha harus ada koordinasi dan persetujuan pemerintah daerah. Dengan begitu bisa dipastikan lokasi usaha sesuai peruntukan tata ruang, tidak mengganggu lingkungan sekitar, dan potensi konflik dapat diminimalkan," ujarnya.

Baco menilai PBG menjadi dokumen penting, karena menjadi dasar penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sekaligus memastikan bangunan memenuhi standar keselamatan, baik bagi pekerja maupun masyarakat yang menggunakan fasilitas tersebut.

Tanpa proses tersebut, kata dia, pelaku usaha berpotensi hanya mengandalkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) lama yang sebenarnya tidak lagi sesuai dengan ketentuan perizinan bangunan saat ini.

Baco mencontohkan keberadaan sebuah restoran Jepang di kawasan Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat. Menurutnya, lokasi tersebut selama ini dikenal sebagai kawasan permukiman sehingga kemunculan usaha berskala besar menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian perizinannya.

"Kalau sejak awal pemerintah daerah dilibatkan, bisa dicek apakah lokasi itu memang layak menjadi tempat usaha, bagaimana kondisi lingkungannya, apakah dekat sekolah, rumah ibadah, atau fasilitas umum lainnya. Koordinasi ini penting agar tidak muncul konflik di kemudian hari," katanya.

Sekretaris DPD Golkar DKI Jakarta ini menegaskan, koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah justru akan menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus menjaga iklim investasi tetap kondusif.

"Jadi yang kami minta bukan memperlambat investasi. Justru koordinasi diperlukan agar investasi berjalan lancar dan konflik sosial bisa dicegah. Ketika konflik terjadi, yang menangani pemerintah daerah, sementara biaya, waktu, dan tenaga juga ikut terbuang," ucapnya.

Selain menyoroti OSS, Baco juga menilai sejumlah fasilitas kantor PTSP di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang sudah saatnya direvitalisasi, agar sejalan dengan tuntutan pelayanan publik yang semakin modern.

Dia berujar, pembenahan tidak hanya menyangkut tampilan gedung, tetapi juga penataan alur pelayanan sehingga masyarakat dapat mengakses layanan secara lebih cepat, nyaman, dan efisien.

"Fasilitas di PTSP DKI sudah waktunya dirombak dan disesuaikan dengan flow (alur) yang seharusnya terkait pelayanan, khususnya untuk lantai 1, 2 dan 3," tuturnya.

Baco mengatakan, revitalisasi justru lebih mendesak dilakukan di kantor-kantor PTSP tingkat kelurahan yang sebagian besar telah beroperasi hampir 14 tahun.

Menurutnya, sejumlah fasilitas di beberapa kelurahan sudah mengalami penurunan kualitas sehingga perlu segera diperbaiki agar mampu mendukung pelayanan prima kepada masyarakat.

Salah satu yang menjadi sorotannya adalah PTSP Kelurahan Pegangsaan yang dinilai membutuhkan pembenahan fasilitas, termasuk ruang pelayanan dan sarana pendukung lainnya. Dia juga menilai kondisi toilet tamu di sejumlah kantor PTSP Kelurahan belum mencerminkan standar pelayanan publik yang layak bagi kota metropolitan.

"Di tambah lagi toilet nya yang tidak mendukung sebagai toilet tamu PTSP Kelurahan yang mau jadi kota global. Karena PTSP ini salah satu muka nya Pemda DKI Jakarta selain faktor-faktor lainnya," imbuh dia.

Baco berharap peremajaan fasilitas dilakukan secara bertahap di seluruh kantor PTSP sehingga kualitas pelayanan publik terus meningkat. Fasilitas yang representatif akan memberikan kenyamanan bagi masyarakat sekaligus memperkuat citra Jakarta sebagai kota global yang mengedepankan pelayanan publik berkualitas.

Kata dia, sejumlah kantor PTSP di tingkat kelurahan yang telah beroperasi lebih dari satu dekade perlu direvitalisasi secara bertahap agar masyarakat memperoleh pelayanan yang semakin nyaman.

"PTSP adalah wajah pelayanan pemerintah kepada masyarakat dan investor. Karena itu kualitas pelayanan, kenyamanan fasilitas, hingga alur pelayanan di Mal Pelayanan Publik maupun kantor PTSP harus terus diperbaiki agar masyarakat mendapatkan layanan yang cepat, profesional, dan nyaman," pungkas Baco.

Baca juga artikel terkait DPRD DKI

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama