tirto.id - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memastikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mendukung penuh implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) di Jakarta.
Menurut Pramono, kehadiran PP TUNAS diperlukan karena banyaknya ancaman di media sosial terhadap anak-anak yang seharusnya belum terpapar konten yang tidak pantas.
“Jakarta akan memberikan support sepenuhnya apa yang menjadi peraturan yang dikeluarkan Pemerintah Pusat,” ujar Pramono di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (30/3/2026).
“Karena bagaimanapun apa ya, bahaya dari ancaman terhadap persoalan-persoalan yang bisa timbul karena anak-anak belum dewasa kemudian dia mengonsumsi yang bukan, belum waktunya,” sambungnya.
Untuk itu, Pramono menegaskan bahwa Pemprov DKI akan menerbitkan peraturan turunan untuk mendukung implementasi PP TUNAS tersebut.
Ia menyebut, nantinya peraturan turunan dari PP TUNAS itu akan digodok bersama-sama dengan DPRD DKI Jakarta.
“Sehingga dengan demikian kami segera akan membuat turunan peraturan untuk Pemerintah DKI Jakarta nanti kami akan bersama-sama dengan DPRD DKI Jakarta untuk merumuskan itu,” ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, memastikan implementasi PP TUNAS wajib masuk ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran Pemerintah Daerah.
Kebijakan ini merupakan langkah tegas pemerintah pusat untuk membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
“Dalam konteks ini, Kemendagri sebagai pembina dan pengawas pemerintah daerah ada 552, 38 provinsi, 98 kota, 416 kabupaten, semua harus terlibat dalam upaya PP Tunas. Jadi untuk mencegah anak-anak dari penyalahgunaan sistem elektronik khususnya sosial media,” ujar Tito usai rapat koordinasi di Kantor Komdigi, Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Tito meminta implementasi aturan ini menjadi arus utama dalam perencanaan pemerintah daerah lewat penerapan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) lima tahunan, rencana strategis, hingga Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan APBD.
“Nah dalam konteks ini, Kemendagri sebagai pembina dan pengawas pemerintah daerah, mengawal program ini menjadi mainstream di dalam perencanaan program pemerintah daerah baik di RPJMD jangka menengah lima tahunan kemudian juga masuk dalam rencana strategis mereka dan juga masuk dalam APBD dan RKPD,” tegasnya.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id

































