tirto.id - Sekretariat DPRD DKI Jakarta mulai memperkuat tata kelola berbasis kinerja melalui implementasi manajemen risiko pada 2026. Upaya ini diawali dengan sosialisasi yang ditujukan untuk menyelaraskan pemahaman serta mekanisme pelaksanaan di seluruh unit kerja.
Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat DPRD DKI Jakarta, Saria Sinaga, mengatakan sosialisasi tersebut menjadi langkah awal dalam penyusunan rencana aksi kinerja tahun 2026 sekaligus mengingatkan kembali norma pelaksanaan manajemen risiko di lingkungan pemerintah daerah.
“Sosialisasi manajemen risiko tahun 2026 ini karena amanat target capaian perkin (Perjanjian Kinerja) eselon II Tahun 2026,” ujar Saria dalam siaran pers yang diterima tirto pada Selasa (31/3/2026).
Ia menjelaskan, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya pencapaian target kinerja perangkat daerah. Setelah sosialisasi, pembahasan akan dilanjutkan ke tahap yang lebih rinci terkait rencana aksi Perjanjian Kinerja Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 2026.
Ke depan, penerapan manajemen risiko tidak hanya terbatas pada level eselon II, tetapi diperluas hingga mencakup seluruh subkegiatan di level eselon IV. Pendekatan ini diharapkan membuat manajemen risiko lebih aplikatif dan relevan dengan pelaksanaan tugas sehari-hari.
“Manajemen risikonya bukan hanya mengacu pada perkin eselon II tapi mengacu ke semua sub-kegiatan yang ada di eselon IV juga,” kata Saria.
Menurut dia, penguatan ini juga diarahkan agar manajemen risiko tidak sekadar merujuk pada regulasi, seperti Pergub Nomor 122 Tahun 2020, tetapi lebih praktis dalam implementasinya di lapangan.
Dalam proses evaluasi, manajemen risiko berkaitan erat dengan pencapaian target kinerja sekaligus kepatuhan administrasi, termasuk dalam penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Kelengkapan dokumen ini dinilai penting sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan kegiatan.
“Karena SPJ memberikan keyakinan terhadap kelayakan dan kewajaran pelaksanaan kegiatan,” ujar Saria.
Sementara itu, Kepala Subbagian Perencanaan dan Anggaran Sekretariat DPRD DKI Jakarta, Ahmad Yuliadi, menambahkan pelaporan manajemen risiko dilakukan secara berkala setiap triwulan dan terintegrasi dalam sistem pengawasan pemerintah daerah.
“Setiap triwulan kita menyusun laporan sendiri. Nanti, kita input juga di Si-Perisai (Sistem Informasi Pengelolaan Risiko dan Pengendalian) yang dikelola inspektor,” kata Yuliadi.
Melalui langkah ini, Sekretariat DPRD DKI Jakarta menargetkan seluruh unit kerja dapat mengimplementasikan manajemen risiko secara lebih komprehensif dan terukur guna mendukung pencapaian kinerja organisasi yang optimal pada 2026.
(INFO KINI)
Penulis: Tim Media Servis
Masuk tirto.id
































