Menuju konten utama

DPRD DKI Jakarta Tolak Pengajuan Anggaran Program Pulau Sampah

Komisi D DPRD DKI Jakarta menilai, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta sebaiknya fokus program pengelolaan sampah yang ada.

DPRD DKI Jakarta Tolak Pengajuan Anggaran Program Pulau Sampah
Suasana saat kegiatan penyerahan laporan keuangan Pemprov DKI 2023 di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (25/7/2024). (FOTO/istimewa)

tirto.id - Komisi D DPRD DKI Jakarta menolak pengajuan anggaran untuk mengkaji program pulau pengolahan sampah senilai Rp250 juta. Anggaran ini diajukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta melalui rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) DKI Jakarta 2024.

"Benar, kami menolak [pengajuan anggaran untuk mengkaji pulau pengolahan sampah]," kata Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI, Nova Harivan Paloh, melalui sambungan telepon, Kamis (15/8/2024).

Ia menyebutkan, Komisi D DPRD DKI Jakarta menolak pengajuan anggaran karena pulau pengolahan sampah didirikan dengan konsep yang sama dengan pulau reklamasi. Sementara itu, kajian atas pulau reklamasi hingga kini disebut masih tidak jelas.

Di satu sisi, Nova meminta DLH DKI Jakarta agar fokus program pengolahan sampah yang ada. Ia mencontohkan seperti fasilitas pabrik pengolah sampah atau refuse-derived fuel (RDF) plant di Bantargebang, Bekasi Jawa Barat. Selain itu, DLH DKI Jakarta juga diminta fokus merampungkan pembangunan RDF plant di Rorotan, Jakarta Utara.

"Sekarang ini kan lebih memusatkan kepada kegiatan-kegiatan yang ada di daratan ya, terkait dengan RDF yang baru saja dibuat di Rorotan. Juga kan ada [RDF plant] di Bantargebang," sebut Nova.

Ia menyebutkan, Komisi D DPRD DKI Jakarta memang menolak anggaran yang diajukan melalui rancangan APBD-P DKI Jakarta 2024. Akan tetapi, Nova tidak menutup kemungkinan bahwa DLH DKI Jakarta bisa mengajukan anggaran serupa melalui APBD DKI Jakarta 2025.

Politikus Partai Nasdem ini menyarankan DLH DKI Jakarta tidak cuma mengajukan anggaran untuk kajian program pulau pengolahan sampah saja, melainkan turut menyertakan hasil kajian sementara atas program tersebut.

"Misalnya sudah buat kajian, kan bisa nanti mereka [DLH DKI] untuk menganggarkan di tahun depan, untuk misalnya studi yang lebih [komprehensif]," ucap Nova.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjelaskan tentang ide pembuatan pulau yang diperuntukkan pengolahan sampah. Menurut Heru, pulau ini tidak akan dibuat dari tanah/pasir yang dikeruk dari lahan Jakarta. Akan tetapi, pulau tersebut bakal dibuat dari sedimen atau endapan pasir yang dikeruk dari 13 sungai di Jakarta. Pembuangan sampah di pulau dilakukan lantaran tidak ada lagi tempat pembuangan sampah di Jakarta dan sekitarnya.

"[Buang sampah] ke [TPST] Bantargebang udah enggak mungkin, di Jakarta pun terbatas. Ya kan? Engga mungkin lah, 10 tahun ke depan udah enggak mampu juga kan," tuturnya di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2024).

"Jadi, pulau di sana tempatnya ditentukan, silakan siapa. Kita reclaim pakai sedimen-sedimen, nanti dia jadi pulau," imbuh dia.

Menurut Heru, peruntukkan pulau itu bukan sebagai permukiman. Selain untuk pengolahan sampah, pulau baru tersebut bisa untuk ruang terbuka hijau (RTH), tempat pembibitan milik pemerintah, hingga tempat bermain warga.

Ia mengatakan, pulau untuk pengolahan sampah itu tidak harus dibangun oleh Pemprov DKI Jakarta. Pemerintah pusat disarankan untuk menjadi pembuat pulau tersebut.

Ke depan, selain sampah dari Jakarta, sampah dari wilayah aglomerasi Jabodetabekjur juga bisa dibuang ke pulau tersebut. Heru beralasan, Jabodetabekjur harus memiliki lokasi pembuangan sampah yang sama.

"Teknologinya dari mana? Konsep Singapura saja bawa ke sini. Teknologi Singapura bawa ke sini, buat di sini. Kalau bisa, ini [proyek buat pulau] diambil oleh pemerintah pusat. [Pulau nantinya] untuk buang sampah Bekasi, Jakarta, Depok, Tangerang," urai Heru.

Ia menyarankan, pemerintah pusat nantinya mengizinkan sampah dari wilayah untuk dibuang ke pulau tersebut. Pemerintah daerah lantas bakal memberikan retribusi dari setiap sampah yang dibuang di pulau itu.

Menurut Heru, retribusi yang ditarik oleh pemerintah pusat tidak harus dipatok biaya mahal. Dengan demikian, retribusi dari pemerintah daerah akan masuk ke anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Di satu sisi, pemerintah pusat tidak perlu mengeluarkan APBN untuk mengolah sampah yang dibuang di pulau tersebut. Retribusi dari pemerintah daerah dapat dipakai untuk pengolahan di sana.

Sementara itu, Heru menyebutkan, pulau pengolahan sampah tersebut bisa didirikan di sisi utara Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta Timur. Lokasi pulau bisa di sekitar lima kilometer dari daratan Jakarta.

Berukuran sekitar dua hektare, pulau pengolahan sampah itu akan ditanggul terlebih dahulu. Satu hektare di antaranya dijadikan pabrik pengolahan sampah.

Kemudian, satu hektare lainnya tetap diisi air laut yang dikelilingi tanggul. Nantinya air yang dikelilingi tanggul itu digunakan untuk lokasi pembuangan hasil pengolahan sampah. Usai terisi penuh, satu hektare lainnya ini bisa digunakan sebagai pabrik pengolahan sampah lain.

Baca juga artikel terkait DPRD DKI JAKARTA atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Andrian Pratama Taher