Menuju konten utama

Dolar Rp17.000, Kemenperin Imbau Importir Pakai 'Currency' Lokal

Kemenperin akui pelemahan rupiah menjadi salah satu tantangan sektor industri saat ini.

Dolar Rp17.000, Kemenperin Imbau Importir Pakai 'Currency' Lokal
Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Jubir Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arief di Kantor PT Sumi Asih, Bekasi, Jumat (22/8/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif mengimbau pelaku industri menggunakan fasilitas local currency transaction (LCT) dalam mengimpor bahan baku pendukung.

Pasalnya, depresiasi rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) yang telah menyentuh level Rp17.041 per US$ dapat memberikan tekanan terhadap keuangan perusahaan.

"Memang ada tantangan yang akan dihadapi oleh industri, salah satunya itu adalah kenaikan nilai tukar rupiah terhadap dolar [AS]," tuturnya di kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2026).

"Nah terkait dengan itu, seperti kami sampaikan tadi imbauan kami agar industri menggunakan fasilitas LCT dari Bank Indonesia ketika mengimpor bahan baku industri dari luar negeri," lanjutnya.

Menurut Febri, upaya Dedolarisasi ini tak hanya akan meminimalisir risiko fluktuasi nilai tukar, melainkan juga pengurangan ketergantungan perusahaan terhadap kebutuhan-kebutuhan dolar AS disebut.

Meski demikian, ia juga menyampaikan bahwa tersungkurnya rupiah menjadi angin segar bagi pelaku industri yang berorientasi ekspor.

"Industri-industri dalam negeri yang biasanya pasarnya domestik, ya silakan manfaatkan kesempatan ini untuk meningkatkan daya saingnya atas produk manufaktur dari negara lain, terutama yang ada di pasar global, dan kesempatan juga untuk membanjiri rantai pasok global dengan produk-produk industri dalam negeri," urai Febri.

Baca juga artikel terkait KEMENPERIN atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Hendra Friana