tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan baru berhasil menagih Rp7,216 triliun dari total tunggakan pajak senilai Rp60 triliun yang berasal dari 200 pengemplang pajak besar. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan, jumlah tersebut merupakan hasil dari berbagai tindakan penagihan aktif yang telah dijalankan DJP sampai saat ini.
“Data terakhir Rp7,216 triliun (yang sudah ditagih). Jadi ada penambahan Rp216 miliar,” ungkap Bimo dalam konferensi pers APBN KiTa edisi September 2025 di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025).
Dia memperinci, dari 200 penunggak pajak, sebanyak 91 wajib pajak (WP) telah melakukan pembayaran atau mengangsur tunggakan mereka.
Sementara itu, lima wajib pajak dilaporkan mengalami kesulitan likuiditas sehingga masuk kategori macet. Kemudian, terdapat 27 wajib pajak yang sudah dinyatakan pailit dan empat lainnya kini berada dalam pengawasan aparat penegak hukum.
“Yang sudah kami lakukan asset tracing ada lima, yang sudah kami lakukan pencegahan terhadap beneficial owner-nya ada sembilan. Kemudian yang dalam proses penyanderaan ada satu, dan yang dalam proses tindak lanjut lainnya ada 59,” jelas Bimo.
Dengan kondisi ini, Bimo mengakui pihaknya setidaknya hanya bisa menagih tunggakan pajak senilai Rp20 triliun. Sementara Rp40 triliun sisanya baru bisa dilanjutkan proses penagihannya pada tahun depan, sejalan dengan banyaknya penunggak yang meminta perpanjangan waktu restrukturisasi utang karena kesulitan likuiditas.
“Karena ada beberapa yang kesulitan likuiditas dan meminta restrukturisasi utangnya diperpanjang. Sebagian nanti tahun depan,” lanjutnya.
Sementara itu, sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah mengancam 200 pengemplang pajak untuk segera menuntaskan kewajiban mereka. Jika tunggakan pajak yang sudah berstatus inkrah itu tidak segera dibayarkan kepada negara hingga sepekan ke depan, ia memastikan hidup para penunggak pajak itu akan sulit.
“Kalau saya bilang kemarin, itu yang nggak bayar pajaknya ada Rp60 triliun kan, yang pembayar pajak terbesar 200, yang sudah inkrah. Itu dalam waktu seminggu akan saya paksa bayar,” katanya kepada para pewarta di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (23/9/2025).
Sejalan dengan status hukum tunggakan pajak sekaligus upaya penagihan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Purbaya memastikan tagihan dari para pengemplang pajak tersebut akan segera masuk ke kas negara. Dengan demikian, dana tersebut akan meningkatkan penerimaan pajak pada tahun ini.
“Tahun ini, tahun ini. Pasti masuk. Kalau nggak, dia (para pengemplang pajak) susah hidupnya di sini,” lanjutnya.
Menurut Purbaya, upaya pengejaran tagihan pajak kepada para pengemplang ini merupakan salah satu langkah pemerintah untuk memberikan pelayanan yang adil kepada wajib pajak yang patuh melaksanakan kewajiban perpajakannya. Sebab, berbeda dengan para pengemplang yang akan terus dikejar, pemerintah tidak akan mengganggu wajib pajak yang selalu tepat waktu membayar pajak.
“Yang jelas gini, kita melakukan fair treatment. Kalau sudah bayar pajak, jangan diganggu sama sekali,” tegas Purbaya.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id






































