tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berhasil mengamankan tunggakan pajak sebesar Rp13,1 triliun sepanjang 2025. Pencapaian ini berasal dari penagihan terhadap 124 wajib pajak besar dari daftar 200 penunggak terbesar di Indonesia.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam konferensi pers APBN KiTa, Kamis (8/1/2026). “Proses penagihan pajak untuk penunggak pajak 200 terbesar sudah kami lakukan. Hasilnya, sampai 31 Desember 2025, pencairan sebesar Rp13,1 triliun dari 124 wajib pajak,” papar Bimo.
Memasuki 2026, Bimo menegaskan DJP akan semakin agresif dan tidak memberikan ruang bagi para penunggak, khususnya terhadap piutang pajak yang status hukumnya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Langkah penagihan aktif yang telah disiapkan mencakup tindakan hukum tegas, mulai dari penerbitan surat paksa dan penyitaan aset, pemblokiran rekening bank, pencegahan ke luar negeri, hingga penyanderaan atau penempatan di tempat tertentu sampai utang dilunasi.
“Untuk tunggakan yang inkrah, 2026 akan kami lanjutkan penagihan aktif, surat paksa, penyitaan, blokir rekening, pencegahan, penyanderaan,” tegas Bimo.
Sementara itu, untuk tunggakan yang statusnya belum inkrah, DJP akan tetap mengawal ketat seluruh proses hukum. Pengawasan ini mencakup tahapan keberatan, banding, peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung, hingga penanganan piutang pajak.
Upaya penagihan ini didukung integrasi sistem Coretax serta penguatan interoperabilitas data antar-kementerian/lembaga, yang memudahkan DJP memetakan profil risiko wajib pajak secara lebih akurat.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id




































